DPRD Kutim: Upah Minimum di Kutai Timur Rp 3,5 Juta

DPRD Kutim: Upah Minimum di Kutai Timur Rp 3,5 Juta

Ketua DPRD Kutim, Joni.-(ist)-

Kutim, NOMORSATUKALTIM- Berdasarkan Data yang diperoleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Kutai Timur, mengindikasikan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 4,7 persen.

Yakni dari sebelumnya Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta.

Dalam konteks ini, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan pandangannya mengenai faktor-faktor yang kemungkinan mendasari kenaikan UMK Kutim ini.

Joni menghubungkan kenaikan UMK Kutim ini dengan seringnya kegiatan yang diadakan oleh dinas-dinas terkait, yang didukung oleh anggaran yang cukup besar di Kutai Timur.

"Kenaikan UMK ini mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang selalu diadakan, didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar di Kutai Timur. Kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK," jelas Joni, belum lama ini.

Joni juga menekankan bahwa kenaikan UMK Kutim ini merupakan konsekuensi alami dari anggaran yang cukup besar, yang menyebabkan berbagai kegiatan dilaksanakan dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan UMK. 

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat positif.

Menyikapi kenaikan UMK ini, Joni juga menaruh perhatian khusus terhadap implikasinya terhadap penggajian karyawan di sektor swasta. 

"Kami berharap agar perusahaan-perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam hal penggajian. Beberapa perusahaan, seperti KPC, telah memberikan gaji di atas UMK, terutama untuk pekerjaan tambahan seperti lembur," tambahnya.

Terkait hal ini, Joni juga menegaskan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar UMK dalam penggajian karyawannya. 

"Apabila terdapat laporan terkait hal ini, DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan, mengingat UMK sudah menjadi standar minimum yang harus diikuti dalam sistem penggajian," tegas Joni.

Dirinya juga mengatakan, dengan kenaikan UMK Kutim  yang signifikan ini, perlu diperhatikan bahwa hal ini bukan hanya mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur, tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mengikuti standar upah yang telah ditetapkan. 

"Ini menjadi sebuah kesempatan untuk mengamati seberapa jauh perusahaan patuh terhadap aturan upah yang ada di wilayah tersebut," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: