Tarif Pajak 0,5 Persen Masih Dinikmati UMKM di 2024, Ini Syaratnya

Tarif Pajak 0,5 Persen Masih Dinikmati UMKM di 2024, Ini Syaratnya

Ilustrasi pedagang melakukan transaksi menggunakan aplikasi.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga 2024 mendatang.

Tarif PPh 0,5 persen berlaku bagi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

"Bagi wajib pajak (WP) OP (Orang pribadi), UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024," demikian tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di laman X @pratow, dikutip Selasa (28/11/2023).  

Ia melanjutkan, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya berlaku tarif normal.

"Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar," lanjutnya.

Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak sejak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sementara 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia," tutup Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: