Pj Gubernur: Netralitas ASN adalah Perintah dan Kewajiban
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat membuka webinar pada Senin (27/11/2023).-(IG Pemprov Kaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik kembali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Menurut Akmal, ASN telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Salah satu sumpah dan janji itu adalah, mentaati peraturan perundang-undangan. Netralitas ASN dalam Pemilu merupakan perintah undang-undang yang wajib dituruti dan dilaksanakan.
"Untuk itu, saya mengimbau seluruh ASN mentaati aturan perundang-undangan, janji sebagai seorang ASN," ucap Akmal Malik usai membuka webinar, di Ruang kerja Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Webinar ini digelar BPSDM Kaltim dengan tema "Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024".
Bagi Akmal, netralitas ASN menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.
"Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN mentaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN," tegasnya.
Ketika bermedia sosial pun, lanjut Akmal, ASN harus ingat dan berhati-hati, sehingga tidak bermasalah terhadap tata kelola pemerintahan.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan, Pj Gubernur Akmal Malik telah mengingatkan ASN di Pemprov Kaltim, agar berhati-hati menjelang Pemilu 2024.
"Alhamdulillah peserta webinar sudah mengetahui, sesuai arahan Pj Gubernur. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sebagai ASN menjelang Pemilu 2024. Jadi, netralitas sudah menjadi kewajiban setiap ASN," tegasnya.
Webinar ini diikuti lebih 300 peserta ASN dari seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: