Ketua DPRD Balikpapan, Abdullloh Ingatkan Pemerintah Zero Silpa
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, memimpin Rapat Paripurna pembahasan Rancangan APBD tahun 2024--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh didampingi Wakil Ketua Sabaruddin, Budiono dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, dalam rapat paripurna hari ini ada sejumlah agenda yang dilaksanakan diantaranya Nota penjelasan Wali Kota atas Raperda APBD 2024 dan Nota penjelasan Wali Kota atas APBD Perubahan 2023.
“Yang berarti setelah penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas dua raperda tersebut, dilanjutkan nanti dengan pandangan umum fraksi,” ujar Abdulloh, Rabu (13/9/2023).
Abdulloh menyebut setelah pandangan umum kemudian agendanya jawaban Wali Kota terkait pandangan umum fraksi dan kemudian disambung dengan pandangan akhir fraksi sekaligus penandatangan bersama.
“Jadi dalam beberapa pekan ke depan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan maraton membahas dua raperda APBD ini,” ucapnya.
Yang mana kata Abdulloh di dalam APBD murni 2023 tidak boleh ada silpa anggaran, sehingga harus zero.
“Jadi semaksimal mungkin harus zero karena APBD Perubahan 2023 melanjutkan APBD Murni 2023,” tutupnya.
Legislatif dan eksekutif telah resmi menyepakati kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas platform anggaran sementara (KUPA PPAS) Perubahan 2023. Hal ini berlangsung dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan jajaran pimpinan DPRD Balikpapan menandatangani langsung berita acara KUPA PPAS 2023.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pihaknya telah sepakat setelah melewati rangkaian pembahasan dan tahapan.
“Kami sepakat rencana APBD setelah perubahan sebesar Rp 4,1 triliun. Nominal ini meningkat tapi ini masih prognosis yang menggunakan dasar aturan juga,” ucapnya.
Termasuk mempertimbangkan acuan lalu, seperti dana bagi hasil (DBH) pusat, DBH provinsi, dan pendapatan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan.
“Semoga semua tercapai karena implementasi dari APBD untuk memenuhi kebutuhan kota,” imbuhnya.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan KUPA PPAS harus dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: