Menurut Sayid Anjas PAD Kutim Masih Kecil, Setahun Hanya Rp 200 Miliar

Menurut Sayid Anjas PAD Kutim Masih Kecil, Setahun Hanya Rp 200 Miliar

Sayid Anjas, anggota DPRD Kutai Timur.-(ist)-

Kutim, NOMORSATUKALTIM- Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dirasa masih kecil kontribusinya dalam Pembangunan daerah. 

Sayid Anjas, anggota DPRD Kutim, secara terbuka mengungkapkan bahwa besaran PAD masih harus terus digenjot dan masih banyak peluang yang dapat dimaksimalkan.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan (Sosper) daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gedung BPU Sangatta Utara, Senin, (30/10/2023) 

Menurut Sayid Anjas, saat ini target PAD masih jauh dari mencukupi. Dan kini posisinya, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi sedang dalam proses pembahasan. 

Selain itu, Sayid Anjas membeberkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.

"Dengan harapan besar, kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Sayid Anjas.

Dia menyoroti fakta bahwa target PAD yang masih sangat kecil karena daerah ini bukan merupakan kawasan yang besar. 

"Saat ini, PAD kita baru mencapai sekitar Rp 100 hingga Rp 200 miliar, yang masih jauh dari cukup karena di wilayah kita ini terbatas tempat parkir motor dan pusat perbelanjaan," jelasnya.

Sayid Anjas juga menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutim dalam penerapan Perda ini. 

Menurutnya, inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi.

Ia berharap upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD akan memperkuat perekonomian daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih giat dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa rumit, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak," tambahnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: