Kuasa Hukum Citizen Lawsuit: Sejak Awal, Wali Kota Balikpapan Tidak Ingin Ada Wakil

Kuasa Hukum Citizen Lawsuit: Sejak Awal, Wali Kota Balikpapan Tidak Ingin Ada Wakil

Kuasa Hukum Gugatan Citizen Lawsuit, Agung Sakti-(Disway Kaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Gugatan Citizen Lawsuit terkait kekosongan jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Bpp. R

Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa, 14 November 2023. Dengan agenda memanggil tiga pihak tergugat. Yakni Ketua DPRD Balikpapan, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kalimantan Timur.

Sebelumnya, sidang gugatan warga negara terkait kosongnya jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan ini digelar perdana Selasa, 24 Oktober lalu. Gelar perkara kemudian ditunda karena tergugat dari Pemprov Kaltim tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Citizen Lawsuit, Agung Sakti mengungkapkan, gugatan atas molornya pengisian jabatan Wawali Balikpapan dilakukan karena ada dugaan rekayasa yang dilakukan DPRD dan Wali Kota agar posisi Wawali Balikpapan tidak terisi.

Hal ini terkonfirmasi dengan kembali diulangnya proses penetapan Wawali, akibat salah satu kandidat mendadak batal maju sebagai calon.

Agung menyebut, Wali Kota memang tak ingin memiliki pendamping hingga jabatan Kepala Daerah berakhir. Bahkan, kata Agung, skenario ini juga dipahami oleh masyarakat Balikpapan.

"Kenapa kita menggugat, karena kita mendengar dari masyarakat bahwa Wali Kota tidak ingin ada wakil, itu clear. Kalau mau ada wakil kan gampang aja, kan dia Wali Kota, Ketua Partai Golkar dan Ketua Dewan juga dari Golkar," kata Agung Sakti melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, bukan hal sulit untuk menyelesaikan proses pengisian wakil Wali Kota Balikpapan yang telah kosong sekitar dua tahun setengah ini.

Ia berkaca pada Pilkada serentak 2020 lalu. Rahmad Mas'ud sebagai calon Wali Kota saat itu, mampu mengumpulkan sebagian besar partai koalisi. Membuatnya tanpa pesaing atau melawan kolom kosong.

"Apa yang susah, jadi masyarakat menangkap seperti itu. Sejak awal Wali Kota tidak ingin ada wakil," sebutnya.

"Apa yang tidak bisa bagi dia (Rahmad Mas'ud), sekian partai bisa diarahkan kenapa sekarang gak bisa. Kalau dibilang fraksi belum sepakat. Dulu satu suara dalam koalisi. Mereka semua ada di situ," jelasnya.

Lebih jauh, Agung Sakti juga mengingatkan, mekanisme dalam UU terkait minimal dua calon yang diusulkan, hanyalah acuan bukan kewajiban.

Selain itu, tata tertib dewan yang mensyaratkan bakal calon Wawali harus mundur dari jabatan juga dinilainya akal-akalan.

"Kalau cuma satu kenapa repot. Selesaikan aja. Memang tertulis ada dua, tapi kalau misalnya mereka tidak mengajukan haknya, ya gak ada masalah. Karena itu bukan kewajiban, itu acuan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: