UU ASN Menjamin P3K Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

UU ASN Menjamin P3K Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Ilustrasi - Peserta seleksi PPPK-Antara-

NOMORSATUKALTIM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

UU tersebut memberikan jaminan uang pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

UU ASN mengatur bahwa ASN yang di dalamnya termasuk PPPK, berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau nonmateri, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU No.20 Tahun 2023.

Dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1, terdapat tiga bentuk penghargaan yang diatur dalam UU ASN, yakni penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Penghargaan yang bersifat motivasi mencakup penghasilan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan prestasi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya untuk memberikan insentif bagi pegawai yang berkinerja tinggi.

Tunjangan dan fasilitas meliputi berbagai bentuk kompensasi, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, tunjangan pendidikan dan fasilitas lainnya. Tunjungan diberikan kepada pegawai dalam rangka mendukung kesejahteraan mereka dan keluarganya.

Jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum mencakup berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan pegawai.

Ini termasuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta akses ke bantuan hukum jika diperlukan.

Uang pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan hari tua yang diatur dalam UU ASN. Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada PPPK sebagai bentuk perlindungan penghasilan pada masa pensiun.

Sumber pembiayaan uang pensiun ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, serta iuran yang dipungut dari gaji pegawai PPPK.

Meskipun UU ASN telah mengatur tentang uang pensiun bagi PPPK, besaran uang pensiun belum dapat ditentukan secara pasti. Peraturan yang mengatur proses perhitungan dan besaran uang pensiun PPPK masih dalam proses penyusunan.

Ketentuan mengenai jaminan sosial akan diatur dalam peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.

Melalui UU ASN ini, pemerintah memberikan perlindungan dan pengakuan yang setara kepada PPPK maupun PNS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: