Menyikapi Penyebaran HIV, DPRD Kutim Usulkan Ranperda
Ketua DPRD Kutim, Joni. --
Kutim, nomorsatukaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur merespons serius penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengungkapkan semua pihak harus segera menyikapi persoalan ini. Parlemen, kata dia, sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda).
Hal itu disampaikan Joni usai Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perda Perlindungan Anak (PPA) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Kata dia, ada empat perda yang masuk inisiatif DPRD Kutim, namun yang termasuk paling genting adalah soal penyakit HIV.
"Menurut kami, masalah HIV ini benar-benar harus kita tangani serius, karena berhubungan juga dengan masyarakat," sebutnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa masalah yang di hadapai sudah sangat genting, sehingga DPRD mengambil tindakan, yakni membuat Perda.
"Kita merasa. Hal tersebut sudah sangat luar biasa. Makanya kita membuat Perda ini, kalau masalahnya tidak genting kita tidak akan membuat Perda ini," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya perda tersebut akan menjadi landasan menyikapi persoalan ini kedepannya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: