Soal Pekerja Anak, Novel: Dinas Terkait Harus Bekerjasama

Soal Pekerja Anak, Novel: Dinas Terkait Harus Bekerjasama

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Novel Tyty Paembonan--

 

 

Kutim, nomorsatukaltim - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Novel Tyty Paembonan, menanggapi serius masalah mempekerjakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

 

Dia bilang, lembaga terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dalam menindaklanjuti masalah ini.

 

Novel juga menekankan bahwa pentingnya mengidentifikasi penyebab masalah tersebut dan mencari solusi yang tepat. Agar Kutai Timur tidak dikenal dengan masalah anak gelandangan.

 

"Cari penyebab penyebab persoalan itu, sehingga tidak menjadi ikon Kutim sebagai banyaknya anak gelandangan," sebutnya, saat ditemui awak media, usai sosialisasi peraturan daerah, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

 

Anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya itu juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya serius untuk dilakukan

 

"Tindakan itu merupakan upaya serius dalam menjalankan regulasi perlindungan anak dan memastikan kesejahteraan anak-anak di Kutim," pungkasnya.

 

Novel melanjutkan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur itu seharusnya bersekolah dan bermain bukan bekerja. Ia berharap agar seluruh lembaga terkait secepatnya mengambil tindakan.

 

“Agar supaya anak-anak itu mendapatkan haknya," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: