Anggota Dewan Harus Mundur jika Maju di Pilkada

Anggota Dewan Harus Mundur jika Maju di Pilkada

Jahidin. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Sejumlah ahli hukum mengajukan judisial review (JR) terhadap aturan yang mengharuskan anggota legislatif, TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur. Saat menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, gugatan ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, dalam Pilkada 2020, anggota legislatif, TNI, Polri, dan ASN diwajibkan mundur. Apabila mereka mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin justru mendukung putusan MK tersebut. “Sehingga anggota dewan yang akan maju harus mundur,” ucap Jahiddin. Jahidin menyebut, anggota dewan yang mundur dari jabatannya secara otomatis akan digantikan oleh calon lain. Yang memiliki suara terbanyak kedua di pemilu lalu. Yang sedapil dan separtai dengannya. “Anggota legislatif yang mencalonkan sebagai calon wali kota dan wakil walikota tentunya harus mundur,” lanjutnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tak menampik terdapat sebagian anggota DPRD Kaltim yang ingin mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020. Ia menegaskan, setiap anggota dewan memiliki hak untuk bertarung dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah tersebut. “Tetapi lebih bagus lagi menjalankan tugas sekarang. Sampai selesai. Agar bisa merealisasikan janji kepada masyarakat,” sarannya. (adv/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: