MA Vonis Bebas Noorlenawati dan Ratna dari Kasus Korupsi RPU
Noorlenawati. (Istimewa) ==========
Samarinda, DiswayKaltim.com – Noorlenawati dan Ratna Panca Mardani dinyatakan bebas dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan. Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Setelah keduanya melayangkan kasasi di MA.
Informasi ini didapatkan Disway Kaltim dari status Facebook terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan RPU Balikpapan, Andi Walinono. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Balikpapan itu mengaku lega karena terdapat keadilan di negeri ini.
“Ibu drh. Noorlenawati dan drh. Ratna Panca Mardani di tingkat kasasi divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkap Andi Walinono.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim membenarkan informasi tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima petikan vonis bebas keduanya dari MA.
“(Suratnya) sudah ada. Cuma saya belum lihat langsung,” ucap Karim, Jumat (29/11/2019) malam.
Ia mengaku akan menyampaikan detail surat tersebut kepada awak media. Sepulang bertugas dari luar kota. “Senin saya kabari,” ucapnya.
Seperti diketahui, Noorlenawati divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada sidang yang berlangsung 15 Maret 2019.
Dalam sidang yang dipimpin Burhanuddin. Mantan Kepala Bidang Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan itu divonis 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Perempuan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan korupsi.
Ratna Panca Mardani juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Noorlenawati. Dia diyakini telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (qn/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: