Komisi II Kecewa, Ada Perusda Cuma Sumbang PAD Rp 8 Juta

Komisi II Kecewa, Ada Perusda Cuma Sumbang PAD Rp 8 Juta

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Bapenda Kaltim. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Anggota Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bapenda Kaltim, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Kamis (28/11/2019). Sejumlah topik dibahas dalam rapat kali ini. Selain menyoal Perusahaan yang menunggak pajak dan retribusi. Realisasi pajak dan retribusi juga turut mereka bahas. Bahkan target pajak dan retribusi untuk 2020 mendatang juga tidak luput dalam pembahasan. Dalam pertemuan itu  terkuak terdapat Perusda yang tidak menetapkan target dalam menghasilkan PAD. Tidak hanya itu. Ada pula Perusda yang hanya menyumbang Rp 8 juta untuk PAD. Yakni PT Sylva Kaltim Sejahtera (SKS). Perusda tersebut bergerak disektor kehutanan. Menanggapi kinerja PT SKS tersebut wakil ketua komisi II Baharuddin Demu mengaku kecewa. Ia menyindir lebih baik Perusda menjadi kebun karet saja. "Sekelas Perusda hanya nyumbang Rp 8 juta ya konyol, lebih baik anggaran penyertaan modalnya dialihkan ke pekebunan karet bisa sampai diatas itu," sindirnya dikonfirmasi usai pertemuan. Senada, anggota DPR fraksi PKB, Sutomo Jabir juga mengutarakan hal serupa. Ia menyarankan Perusda semacam itu lebih baik dibekukan saja. “Kita bingung ya, hitunganya seperti apa, kok hanya 8 juta yang disumbang ke Daerah, itu perusda atau barang rongsokan," sesalnya. Anggota Komisi II dari fraksi Gerindra Akhmed Reza angkat bicara.  Ketimbang mengurusi perusda lebih baik mengurusi aset pemprov yang menjanjikan untuk meningkatkan PAD Benua Etam. "Aset pemerintah banyak yang terbengkalai oleh sebab itu, kita lakukan perawatan serta membaharui tata pengelolaannya. Untuk mendapatkan PAD dari sektor Aset daerah, perlu penanganan khusus dan sistem yang baik, dan yang mengelola pun harus benar sesuai bidang dan kompentensi nya," tutup Akhmed Reza. (adv/mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: