‘Buru’ Penunggak Pajak Ranmor, UPTD Pajak dan Retribusi Libatkan Ketua RT

‘Buru’ Penunggak Pajak Ranmor, UPTD Pajak dan Retribusi Libatkan Ketua RT

BERBURU PAJAK: Anggota polisi menggelar razia kendaraan bermotor di Kabupaten Paser. -(Disway/ Awal)-

Paser, NOMORSATUKALTIM - Guna memaksimalkan pendapatan dari wajib pajak (WP) kendaraan bermotor (ranmor) di Kabupaten Paser, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) melibatkan bantuan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Tugas RT yakni menyampaikan kepada masyarakat atau WP untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Paser, Supriyadi menyampaikan, peran RT memberikan informasi tagihan dan pelayanan pembayaran.

Dikatakannya, UPTD PPRD bersama Samsat Tanah Grogot, Satlantas Polres Paser, dan Jasa Raharja Paser bekerjasama dengan para RT di Kelurahan Tanah Grogot dalam program Gerakan Bersama (Geber).

"Ketua RT dinilai corong terdepan yang mengetahui warganya dan juga kendaraannya," kata Supriyadi, kepada Disway, dikutip Selasa (17/10/2023).

Selain memberikan data tentang tagihan untuk WP, para ketua RT juga dapat membantu melayani pembayaran melalui aplikasi perbankan yang bekerjasama, yakni Bankaltimtara.

"Total ada 56 RT dan RW di Kelurahan Tanah Grogot. Selain itu juga informasi tagihan pajak kendaraan, banyak program Bapenda Kaltim lainnya yang bisa mereka bantu sampaikan ke warganya," jelas Supriyadi.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wilayah Paser Bapenda Kaltim, Margo Birawan mengatakan, target penerimaan (PKB) di Kabupaten Paser sebesar Rp 70 miliar pada 2023. Sementara penerimaan masih di angka Rp 51 miliar.

Ia menyebut terus mendorong penerimaan pajak kendaraan melalui razia taat pajak setiap minggu.

"Selain razia yaitu jemput bola langsung melalui kerjasama dengan para RT ini," terangnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, pentingnya pelunasan pajak kendaraan bermotor oleh WP. Kendaraan yang telah 5 + 2 tahun lewat tidak melakukan registrasi ulang dan melunasi pajak dan kewajiban lainnya, akan diberikan surat teguran dan pernyataan wajib melunasi.

Jika setelah itu tidak ada juga itikad baik oleh WP, maka kepolisian berhak menghapus data nomor kendaraan tersebut dari sistem. Artinya, kendaraan WP yang menunggak berstatus bodong.

"Jadi kendaraannya bisa dianggap sebagai kendaraan bodong semisal terkena razia," tutup Toni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: