Pengesahan 17 Raperda Tidak Bisa Tuntas Tahun Ini

Pengesahan 17 Raperda Tidak Bisa Tuntas Tahun Ini

Ketua Bapemperda Parlemen Balikpapan, Andi Arif Agung.-Adhi-Disway Kaltim

NOMORSATUKALTIM – Seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Balikpapan tahun ini takkan selesai dibahas dan menjadi Perda Balikpapan.

Dari 17 Raperda usulan, terdiri dari 8 inisiatif Parlemen dan 9 inisiatif pemerintah kota. Sampai akhir tahun ini, yang mampu diselesaikan menjadi Perda Kota Balikpapan diprediksi sekitar 60 persen.

Meski demikian, Ketua Bapemperda Parlemen Balikpapan, Andi Arif Agung mengklaim, pencapaian pengesahan Raperda menjadi Perda tahun ini masih terbilang baik.

Menurutnya, sejak dulu, usulan Raperda Balikpapan memang tak pernah selesai. Bahkan pernah dari puluhan usulan Raperda, hasilnya nihil.

"Insya Allah potensinya sedikit tidak selesai. Dari zaman dulu tidak pernah selesai. Malah pernah 40 usulan, nol hasilnya," ujar Andi Arif Agung di ruang kerjanya, Jumat (6/10/2023).

Penyebabnya, lanjut Andi Arif, usulan Raperda itu keputusan politik. Ditambah persoalan lain, seperti belum selesainya naskah akademik, hingga terjadi penyesuaian aturan baru.

Ia mencontohkan, secara nasional, UU KUHP membutuhkan puluhan tahun sejak naskah akademik itu dibahas. Baru tahun lalu KUHP disahkan menjadi UU dengan segala polemiknya.

"Bayangkan aja UU KUHP lamanya sekian puluh tahun. Dari saya mahasiswa, baru kemarin disahkan dengan segala polemiknya. UU pokok Agraria juga seperti itu, dari draftnya sudah dibuat sampai hari ini belum selesai," ungkapnya.

"Jadi bisa dibayangkan keputusan politik itu tidak mudah," sebut politisi yang karib dipanggil A3 ini.

Ditambahkannya, saat ini, proses pembahasan Raperda menjadi Perda Balikpapan sudah mencapai 40 persen. Ia optimis akhir tahun ini bisa mencapai 60 persen.

"Insya Allah bisa tembus di angka 60 persen sampai akhir Desember ini," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: