Penyidikan RPU Berlanjut, Polda Kaltim Panggil Beberapa Anggota Dewan (Lagi)
Kombes Pol Ade Yaya Suryana. ===========
Balikpapan, DiswayKaltim.com – Kasus pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan terus bergulir. Penyidik kembali memanggil sejumlah unsur pimpinan DPRD Balikpapan periode 2014-2019 dalam lanjutan pemeriksaan terhadap kasus korupsi RPU, Senin (25/11/2019).
Pemanggilan tersebut dilakukan tepat saat rapat paripurna digelar hari itu.
Beberapa unsur pimpinan DPRD Balikpapan dimintai keterangan mengenai pengembangan kasus RPU.
Penyidik kepolisian terus menggali. Meskipun sejauh ini sudah terdapat 8 tersangka. Namun dimungkinkan akan ada tersangka baru bila bukti-bukti telah dirasa cukup oleh penyidik.
“Pemanggilan kemarin itu untuk detailnya akan kita cek. Saya tidak bisa menjelaskan siapa dan jabatan apa yang dipanggil itu," ujar Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat mengunjungi Mako Lanal Balikpapan mendampingi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono, Selasa pagi (26/11/2019).
Ade menjelaskan, mengenai perkembangan pemeriksaan sejumlah unsur pimpinan DPRD Balikpapan itu, dirinya belum mau menjabarkannya. Ia mengatakan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan akan mengusut tuntas kasus yang telah menjadi atensi masyarakat Balikpapan ini.
"Jadi terhadap siapa saja yang terkait dengan kasus itu akan dilakukan pemanggilan. Ini kan berkembang. Satu dipanggil. Terus menyebut lagi. Ada alat bukti lagi, jadinya terus berkembang. Ya sampai saat ini pemanggilan terhadap saksi-saksi itu. Kita lihat apakah terindikasi sebagai tersangka atau seperti apa," jelasnya.
Ade mengatakan, masyarakat dipersilakan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna mengawal kasus yang mencuat sejak tahun 2015 silam ini, tuntas. Pihaknya yakin para penyidik memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus RPU sampai pada akarnya.
"Saya kira proses itu tetap jalan, jangan khawatir. Kita memonitor. Silakan rekan-rekan juga memonitor, mengakses, karena penyidik tentunya berkomitmen terhadap profesionalisme penyidik," tegasnya.
Seperti diketahui sejak tahun 2015 lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah mulai melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU).
Kasus tersebut terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tahun 2015. Saat diusulkan anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar. Namun dalam penetapan APBD 2015 membengkak menjadi Rp 12,5 miliar. (bom/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: