Bapemperda DPRD Kukar Paparkan Laporan 2 Raperda

Bapemperda DPRD Kukar Paparkan Laporan 2 Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.-(ist-

Kukar, nomorsatukaltim – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda Tahun 2023. Laporan ini disampaikan pada Selasa (12/9).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Raperda di luar Program Pembentukan Perda adalah daftar Raperda yang diajukan karena belum atau tidak termasuk dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten pada tahun berjalan.

"Raperda dapat diusulkan dalam situasi tertentu oleh DPRD atau Bupati, sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," kata Ahmad Yani.

Yani menjelaskan bahwa dalam perencanaan penyusunan Raperda, prosesnya biasanya dilakukan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang koordinasinya dilakukan Bapemperda dengan perangkat daerah yang mengurusi hukum.

"Dalam kasus ini, terdapat dua Raperda Kabupaten Kukar yang diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah," ujar Yani.

Dua Raperda tersebut adalah Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Adapun beberapa pertimbangan terkait pengajuan Raperda di Luar Program Pembentukan Perda meliputi:

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diperlukan karena perda sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, perlu diatur secara detail mengenai penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan, untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

Perlu mengatur masalah pengemis dan anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum di Kutai Kartanegara.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet sudah melalui pembahasan oleh pansus pada tahun sebelumnya dan telah difasilitasi oleh bagian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, namun karena tidak termasuk dalam Propemperda tahun 2023, Raperda ini tidak dapat dijadikan Peraturan Daerah.

Yani berharap agar Raperda ini dapat dibahas secara seksama dan mendalam oleh DPRD Kukar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Kami berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan diterapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. (*/adv/dprdkukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: