Warga Wika Somasi PT Fahreza Duta Perkasa

Warga Wika Somasi PT Fahreza Duta Perkasa

Nomorsatukaltim.com – Warga di lingkungan RT 15 Perumahan Wika Gunung Samarinda akhirnya melakukan Somasi kepada PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor pelaksana Daerah Aliran Sungai Ampal MT Haryono.

Somasi dilakukan buntut dari kekecewaan warga Perumahan Wika, yang berkali kali dijanjikan akan diperbaiki jalan lingkungannya. PT Fahreza dinilai ingkar terkait janji memperbaiki kerusakan jalan lingkungan akibat aktivitas pekerjaan DAS Ampal.

Ketua RT 15 Perumahan Wika, Slamet Iman, mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan proyek PT Fahreza Duta Perkasa, Arif Wibisono.

Somasi itu ditembuskan ke Kapolda Kalimantan Timur, Pemkot Balikpapan, Parlemen Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan dan Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan.

Menurutnya, somasi dilakukan karena sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan Wika, rusak akibat pengerjaan proyek gorong-gorong yang dikerjakan PT Fahreza.

Iman telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum, Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023 lalu.

"Kami menuntut hak kami karena kami dijanjikan, kami menuntut hak kami karena ada hal yang belum diselesaikan," kata Slamet Iman Santoso, Rabu (13/9/2023).

Ada 9 poin dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika. Kesemuanya, berisi keterangan soal kerusakan fasum dan fasos yang ada di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika, akibat dampak pembangunan proyek DAS Ampal.

Iman menjelaskan, pimpro pekerjaan DAS Ampal, yakni Arif Wibisono, dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, telah membuat dan menandatangani kesepakatan untuk memperbaiki fasilitas lingkungan RT 15 diatas materai.

Berjanji bertanggungjawab dan memperbaiki kerusakan jalan lingkungan warga.

"Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika," kata ketua RT 15, itu.

Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika, Asrul Paduppai menjelaskan, berdasarkan hal itu, Project Manager PT Fahreza, Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 378 KUHP.

PT Fahreza juga diduga telah melanggar Pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.

 Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: