Proper Hitam DLH, Sudah Barang Lama

Proper Hitam DLH, Sudah Barang Lama

Aksi tolang tambang CV Arjuna oleh warga Makroman, Samarinda. Foto: Yustinus S. Hardjanto

Samarinda, DiswayKaltim.com - Tiga perusahaan yang mendapat proper hitam dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim yang berada di wilayah Samarinda, yakni CV Limbuh, CV Arjuna dan CV Shaka, ternyata bukan barang baru. Mereka sudah lama mendapat teguran terkait buruknya pengelolaan lingkungan.

Misalnya CV Arjuna, dari penelusuran DiswayKaltim.com, sudah sejak 2012 mendapat teguran dari pemerintah provinisi Kaltim. Bahkan, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradana Rupang, sudah sejak 2009, perusahaan ini bermasalah.

Menurut data Jatam Kaltim, luas lahan yang dimiliki CV Limbuh sebesar 1.209,20 Hektare dilokasi Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kecamatan Sambutan yang menurut surat keputusan (SK) 545/543/HK-KS/XI/2010, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 8 November 2010 hingga 24 Januari 2016.

Sedangkan CV Arjuna menurut SK 545/595/HK-KS/IX/2014 perusahaan tersebut mulai beraktivitas di Kelurahan Makroman pada 6 September 2014 sampai 6 September 2021, dengan luas konsesi lahan pertambangan 1.452 hektare.

Sementara CV Shaka memiliki konsesi luas pertambangan yang lebih kecil, sebesar 94,92 hektare mulai beroperasi pada 19 November 2010 hingga 25 Februari 2018 di Kelurahan Tanah Merah dengan SK 545/574/HK-KS/XI/2010.

“Kenapa baru sekarang mereka mendapatkan proper hitam? Harusnya dari dulu saat ada laporan dari masyarakat, harusnya aktivitas mereka harus sudah dihentikan dong,” kata Rupang.

Namun, berdasarkan laporan khusus CNN Indonesia yang tayang 8 September 2016,   CV Arjuna sudah mulai menambang pada 2007 setelah mengantongi IUP. Membagi lahan konsesinya dalam dua blok, yaitu blok 1 seluas 695 hektare dan blok 2 902 hektare dengan mempekerjakan tiga kontraktor, yaitu RJP, SRP dan JKU.

Sementara itu, dari penelusuran tim DiswayKaltim, CV Shaka tahun 2012 telah mengembalikan IUP Blok Pinang bersama Buana Rizky. CV Limbuh pun sama. Tahun 2017 tercatat sudah mendapat sanksi administrasi.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengumumkan 6 perusahaan tambang yang masuk kategori proper hitam (20/6/2019). Dari 6 perusahaan itu, tiga di antara berkantor di Samarinda, tiga lainnya berada di Kutai Barat. (mic/dah) Berita Terkait: Ini 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam Itu.. Enam Perusahaan Dapat Proper Hitam, Terancam Izin Tak Diperpanjang Perusahaan Tak Beraktivitas, Eh, Malah Dapat Proper Hitam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: