Perludem: Kalau Bawaslu cuma Penerus Rekomendasi, Bubarkan Saja!

Perludem: Kalau Bawaslu cuma Penerus Rekomendasi, Bubarkan Saja!

Nomorsatukaltim.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi aka Perludem, Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu proaktif menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan PDIP. Sebab, mengajak telah masyarakat memilih sebelum masa kampanye dimulai.

Bawaslu diminta untuk tidak menunggu laporan dari masyarakat.

"Bawaslu punya semuanya. Punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa menunggu laporan masyarakat, kita saja yang jadi Bawaslu," ujar Titi kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, ketika ia menjadi anggota Panwaslu tingkat pusat pada Pemilu 1999, pihaknya sempat mengeluarkan rekomendasi tegas.

"Kalau (Panwaslu/Bawaslu) cuma sekedar jadi tukang pos penerus rekomendasi, dibubarkan saja," tegas Titi, yang juga Pembina Perludem, itu. Ia menjelaskan, Bawaslu kini sudah bertransformasi menjadi lembaga yang pengawas pemilu paling kuat dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia.

Dengan kewenangan yang besar itu, Bawaslu seharusnya proaktif dan progresif menindak para pelanggar demi mewujudkan kompetisi yang adil dan setara.

Menurutnya, ketika masyarakat mulai resah melihat aksi PDIP curi start kampanye lewat kader-kadernya yang menjadi kepala daerah, Bawaslu harus merespons keresahan tersebut dengan melakukan penindakan serta menjatuhkan sanksi.

"Sanksi itu jangan dibayangkan hanya pemidanaan. Dengan menegur saja, itu efek moral politiknya luar biasa bagi publik dan juga bagi peserta pemilu," ujarnya.

Ia menerangkan sejumlah alasan mengapa video ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo oleh sejumlah kepala daerah dari partai berlogo banteng itu melanggar ketentuan kampanye.

Pertama, ajakan memilih itu terjadi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023

Kedua, PDIP partai politik peserta Pemilu 2024. Ketiga, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di Undang Undang Pemilu," ujar pembina Perludem, itu.

Khusus terkait ajakan memilih capres PDIP Ganjar Pranowo, Titi mengatakan saat ini memang belum ada capres yang resmi didaftarkan ke KPU.

Kendati begitu, PDIP sudah punya intensi mengusung Ganjar mengingat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Terlebih lagi, PDIP sudah mendeklarasikan mengusung Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: