DPRD Kukar Bentuk Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kukar Bentuk Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah fokus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kukar.

Proses ini secara resmi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Kukar juga terlibat dalam proses ini.
OPD yang diundang meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar; Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kukar; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kukar; serta Dinas-dinas lainnya, seperti Dinkes, DPPR, Disperindag, Perkim, PU, Dispar, Dispora, DKP, DLHK, Disdikbud, Distransnaker, dan Dishub.

"Sesuai dengan tujuan rapat ini, kami tak hanya mendiskusikan finalisasi terkait pajak daerah dan retribusi, tetapi juga menjalin kerja sama yang erat dengan OPD-OPD terkait," ungkap Sopan Sopian.

Selama pertemuan, Sopan Sopian juga mengungkapkan apresiasi atas partisipasi OPD terkait dalam menyelesaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Proses ini melibatkan upaya restrukturisasi jenis pajak, penentuan sumber-sumber pendapatan baru di tingkat daerah, penyederhanaan retribusi, dan penyelarasan dengan peraturan undang-undang yang berlaku, terutama dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya bersyukur rapat pansus berjalan dengan lancar dan proses pembahasan berjalan baik. Kami hanya melakukan sedikit penyesuaian dan perubahan pada beberapa pasal. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan sidang paripurna untuk raperda ini," imbuhnya. (*/Adv/dprdkukar_23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: