Kini Laporan Pengaduan Lebih Mudah melalui SP4N LAPOR!, Identitas Pelapor Pun Aman

Kini Laporan Pengaduan Lebih Mudah melalui SP4N LAPOR!, Identitas Pelapor Pun Aman

Kutim, nomorsatukaltim.com-  Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan mengadakan sosialisasi pengenalan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Nasional (SP4N) Layanan dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Kamis (03/08/2023)

Kegiatan yang digelar Kantor Kecamatan Teluk Pandan ini, mendapat respons positif. Masyarakat antusias hadir untuk lebih menganal layanan tersebut.

Acara dibuka Camat Teluk Pandan, Anwar, serta dihadiri seluruh kepala desa (Kades), rukun tetangga (RT),dan rukun warga (RW) Teluk Pandan.

Camat Anwar mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan kanal aduan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana permohonan informasi, aspirasi dan pengaduan yang disampaikan kepada penyelenggara publik. Dengan begitu setiap aduan dapat ditindaklanjut.

“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan peran aktif masyarakat dalam penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! sebagai kanal aduan resmi terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Teluk Pandan," jelas Anwar.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Lis Komentin, mengapresi Kecamatan Teluk Pandan yang pertama mengadakan sosialisasi tersebut.

Ia berharap, kegiatan ini akan diikuti kecamatan lainnya. Agar ikut berperan aktif memperkenalkan kanal layanan aduan Nasional SP4N LAPOR!.

“SP4N dan LAPOR! merupakan website pengelolaan pengaduan pelayanan untuk publik yang dikelola oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkominfo, Ombusdman RI, Staff Kepresidenan dan terintegrasi secara nasional pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara negara,” jelas Anwar.

Narasumber pada kegiatan itu, hadir dari Dinas Kominfo Staper diwakili Nur Farida Kusnah—Pranata Humas Ahli Pertama, Kepala Bidang Bidang IKP dan Kehumasan Lisa Komentin, Pranata komputer Ahli Muda, Muhammad Ihsan Hafid.

Muhammad Ihsan Hafid dalam kesempatan itu menyebut, kemudahan dalam menggunakan aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa menyampaikan aduannya melalui website, SMS, twitter dan mobile app.

"Cukup login ke laman website lapor.go.id jika belum memiliki akun, dapat mendaftar dan mengikuti petunjuk yang ada. Untuk SMS pelapor dapat mengirimkan ke 1708," ungkap Ihsan.

Warga Kecamatan teluk Pandan pun mendukung fasilitas tersebut. Karena terdapat fitur keamanan data pelapor sangat terjamin di aplikasi ini. Ada fitur anonim jika si pelapor enggan identitasnya terpublish.

Dengan begitu, kerahasiaan data pelapor tejaga dan laporan aspirasi dan permintaan informasi akan ditindaklanjuti oleh admin sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: