Aktivasi Identitas Digital Warga Kaltim, Baru Capai 51.369 Orang
Nomorsatukaltim.com - Sampai medio Juli tahun 2023, warga Kaltim yang telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital baru mencapai 51.369 orang. Jumlah ini setara 1,84 persen dari total jutaan penduduk yang telah memiliki KTP.
"Data itu berdasar laporan per 15 Juli 2023 dengan jumlah masyarakat Kaltim yang sudah mempunyai KTP sebanyak 2,7 juta jiwa. Secara prosentase masih jauh dari target nasional sebesar 25 persen," jelas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim, Noryani Sorayalita, baru-baru ini.
Ia berujar aktivasi identitas digital dilakukan untuk memastikan data aktif sehingga bisa digunakan untuk pelayanan publik lainnya.
Dicontohkan Noryani, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
"Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini," jelasnya.
Ia mengungkap bahwa identitas digital sebagai program inovasi baru dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Melalui sistem informasi administrasi kependudukan terpusat.
"Dengan SIAK terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah," jelasnya.
Menurutnya, pengembangan SIAK dilakukan melalui identitas kependudukan digital yang saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi.
"Pengguna Iphone sudah bisa melakukan aktivasi IKD," jelaanya.
Selain itu terobosan terbaru Dukcapil ini semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.
”Masyarakat akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya," terangnya
Noryani menambahkan SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dapat terkoneksi daring secara nasional.
Sekaligus lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat. (*/ Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: