Andi Harun Bulat Pindahkan Kas Daerah ke BRI, Ini Alasannya…

Andi Harun Bulat Pindahkan Kas Daerah ke BRI, Ini Alasannya…

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Keputusan sudah bulat. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tandatangani surat pemberitahuan tentang rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Bank Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).

Pertimbangan atas pemindahan RKUD ini disampaikan Andi Harun melalui konferensi pers yang diadakan di Anjungan Karang Mumus balai kota, Kamis (20/7/2023) pukul 19.30 Wita. “Malam ini tanda tangan surat pemberitahuan ke Direksi (Bankaltimtara, Red.) tentang rencana pemindahan RKUD, besok akan sampai ke mereka,” ujarnya. Andi Harun mengaku punya beberapa alasan kuat atas tindakan ini. Aspek yuridis menjadi alasan pertama yang dikemukakan Andi Harun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, RKUD tidak harus disimpan di bank milik daerah, melainkan dapat juga di bank umum. “Penempatan RKUD dapat dilakukan di bank pemerintah, baik itu bersifat lokal seperti BUMD maupun umum seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan sebagainya. Dalam aspek hukum, pemindahan ini tidak ada masalah” kata Wali Kota Andi. Alasan kedua adalah optimalisasi asset. Andi Harun menjelaskan bahwa uang APBD termasuk aset, sehingga harus dioptimalkan agar sisi pembangunan bisa maksimal. Hasil kajian analisis pemerintah kota Samarinda menunjukkan kalau nilai rate bank umum jauh lebih tinggi dari Bankaltimtara. Mengambil contoh untuk jasa giro Bankaltimtara yang sebesar 2 persen, sementara Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar 2,75 persen. Kalau deposito, Bankaltimtara 3 persen, sementara bank umum lain bisa sampai 4,5 sampai 5 persen. “Saat ini tidak kurang dari tiga bank yang menawarkan 5 persen, salah satunya bank Bukopin,” ujar Andi. Dalam memilih Bank, bukan hanya nilai rate yang menjadi pertimbangan, tapi juga bagaimana bank bisa mendukung sistem tata kelola keuangan antara pusat dan daerah seperti sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Sejauh ini, pertimbangan paling serius adalah pemindahan ke Bank BRI, karena sudah bekerjasama dengan Kemendagri dalam hal SIPD. “Jadi pertimbangan kita bukan sekedar rate atau revenue, tapi juga secara administratif,” lanjutnya. Faktor terakhir dan cukup serius, kata Andi, terkait tingkat “Kesehatan” bank. Hal ini berkaitan keamanan jangka panjang terkait masalah Non-Performing Loan (NPL) atau kredit dengan kualitas kurang/macet yang menurut Andi sedang dialami oleh Bankaltimtara yakni sebesar Rp 3,8 triliun. Utang tersebut, kata Andi, telah terhapus dalam neraca keuangan, tapi tidak dalam hak tagih. “Kami tidak punya bayangan sampai kapan 3,8 triliun itu akan diselesaikan, dan ini bukan angka sedikit. Adanya indikasi ketidaksehatan ini jadi salah satu alasan serius,” ungkapnya. Setelah tidak adanya upaya yang ditunjukan oleh direksi dari Bankaltimtara untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah disebutkan, Pemerintah Kota Samarinda memantapkan keputusannya untuk berpaling dari bank milik daerah tersebut. “Semua yang dilakukan untuk kepentingan optimalisasi aset daerah dan pembangunan kita” tutup Walikota. Terakhir, lamanya proses pemindahan RKUD tergantung kesiapan bank penempatan yang baru, karena perlu adanya harmonisasi dan konsolidasi data yang membutuhkan waktu. (sal/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: