Jutaan Pemilih Terancam Tak Bisa Nyoblos, Begini Langkah Kemendagri

Jutaan Pemilih Terancam Tak Bisa Nyoblos, Begini Langkah Kemendagri

Nomorsatukaltim.com – Kementerian Dalam Negeri angkat bicara soal empat juta pemilih Pemilu 2024 terancam tidak bisa mencoblos lantaran tidak memiliki KTP elektronik. Kemendagri memastikan bakal memercepat perekaman KTP-el untuk jutaan pemilih itu. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu dari pemilih pemula. Mereka rerata remaja yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Ia menjelaskan, dinas dukcapil kabupaten/kota telah berupaya memermudah perekaman KTP-el bagi para remaja itu dengan menjemput bola, yakni mendatangkan petugas perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah. Petugas melakukan perekaman KTP-el terhadap siswa yang sudah berusia 16 tahun, tapi KTP-el fisiknya baru akan diserahkan saat mereka berusia 17 tahun. "Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP-el di sekolah. Dari sekian juta orang sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskannya sampai pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024," ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (5/7/2023). Ia berujar, untuk mempercepat proses perekaman KTP-el kepada pemilih pemula, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan perekaman di sekolah atau Dukcapil Goes to School. "Nanti setiap mereka yang belum memiliki KTP elektronik yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2023, Insya Allah akan dapat KTP elektronik," janjinya. Teguh mengaku telah menyampaikan solusi pemilih tanpa KTP kepada KPU. Ia berharap persoalan pemilih tanpa KTP tidak menjadi masalah di kemudian hari saat hari pemungutan suara. Pada Senin (3/7/2023), Bawaslu menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik. Bawaslu menyebut, empat juta pemilih itu tidak akan bisa mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Sebab, Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa ikut mencoblos. (*/ Rol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: