9.000 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi

9.000 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi

Nomorsatukaltim.com – KPU mengungkap hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk tahun 2024. Dari total 10.323 calon hanya 10,19 persen atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat. "Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat dokumen persyaratan pencalonannya," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan. Idham mencatat ada 9.000-an bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada juga bacaleg yang berdata ganda. "Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda," ujarnya. KPU RI mengungkap faktor penyebab 9.000-an bacaleg belum memenuhi syarat saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024, lantaran waktu pendaftaran terbatas. "Ini bukan fenomena baru, ya. Karena kemarin paska KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu ada hari libur nasional atau cuti bersama," ujar Idham, dilaporkan Detik, Senin (26/6/2023). IA menyebut cuti bersama yang panjang menjadi salah satu faktor karena jarak waktunya berdekatan dengan mulainya pendaftaran bacaleg. "Karena Hari Raya Idul Fitri, yang cukup lama, mulai 19 April sampai 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023," imbuh Idham. Selain hal itu, lanjut Idham, polemik gugatan sistem pemilu menjadi salah satu faktor lainnya. Bahkan, KPU menemukan ada bacaleg yang menggunakan dokumen pencalonan 2018. "Ini juga dipengaruhi isu polemik sistem pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelasnya. "Kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya menggunakan dokumen pencalonan tahun 2018," sambungnya. Idham berujar fenomena banyaknya bacaleg belum memenuhi syarat tidak hanya terjadi di KPU pusat. Namun, ia menyebut hal itu juga terjadi di KPU daerah. "Hal yang sama, banyak bacaleg BMS. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. Misalnya, KPU-KPU di daerah sudah merilis data juga. Sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu sama, fenomena ini sama," jelasnya. Di Kaltim Baru Tiga Bacaleg Penuhi Syarat Apa yang disampaikan Idham terjadi di Kaltim. Dari pleno yang dihelat KPU Kaltim, para bacaleg yang diajukan 18 partai peserta pemilu untuk tingkat DPRD provinsi, masih banyak dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menegaskan, kendati dinyatakan BMS dan dokumen persyaratan itu dikembalikan ke partai atau bacaleg DPD, masih ada masa perbaikan yang bakal dibuka KPU sepanjang 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ini sesuai tahapan yang tercantum dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Jadi dikembalikan untuk dilengkapi saja via Silon. Nanti saat perbaikan ke KPU lagi cukup mencetak form yang ada dari Silon,” ujarnya. Dari seluruh data bacaleg yang diverifikasi, dari bacaleg DPRD tingkat provinsi atau bacaleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim, hanya tiga bacaleg DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk bacaleg DPRD tingkat provinsi, dari hasil vermin KPU, ada yang sudah dinyatakan MS. Namun, lantaran persyaratan kumulatif sehingga dokumen harus tetap dikembalikan ke partai untuk dilengkapi atau ada perubahan terkait lainnya. “Hasil vermin, misal ada 45 yang sudah MS, tapi karena dokumen pendaftaran sistemnya paket, jadi dikembalikan ke parpol untuk melengkapi. Meski yang BMS hanya sebagian,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: