Hamas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum (Lagi), Warga yang Berkasus Dapat Pendampingan Gratis

Hamas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum (Lagi), Warga yang Berkasus Dapat Pendampingan Gratis

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) melanjutkan agenda sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu di Balikpapan, Sabtu (17/6/2023).

Kali ini, sosialisasi Perda Bantuan Hukum itu dilakukan di Jalan Prona 1, RT.26, Sepinggan Raya, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Hamas menghadirkan dua praktisi hukum untuk memberikan penjelasan sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya. Kedua praktisi hukum itu yakni Mangara M Gultom dan Andre Marudut Halomoan Purba. Warga di Jalan Prona 1 pun terlihat antusias mengikuti kegiatan. Mereka juga aktif bertanya kepada para narsumber. "Sosialisasi ini harus terus dilakukan, supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaatnya. Dan bantuan hukum berjalan efektif serta tepat sasaran,” kata Hamas ketika dikonfirmasi, Senin (19/6/2023). Ia menjelaskan bahwa Perda Bantuan Hukum ini terwujud atas keinginan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan hak kepada seluruh warganya. Hak untuk memperoleh keadilan. Ini utamanya bagi warga kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Karena dalam setiap perkara hukum tentu memerlukan biaya, seperti membayar jasa pengacara dan lain sebagainya. Nah, dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini, masyarakat kurang mampu akan memperoleh bantuan pendampingan dari awal hingga perkara selesai, tanpa dipungut biaya. "Itu ada bantuan (perkara) hukum perdata, bantuan hukum pidana, perkawinan, ahli waris hingga tata usaha negara (TUN)," sebutnya. Untuk mendapatkan bantuan ini pun hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili di Balikpapan dan surat keterangan tak mampu yang diketahui RT dan lurah. "Harapannya warga bisa tahu lebih banyak lagi tentang hukum dan berani untuk melapor, kalau memang harus, apalagi ada bantuan gratis," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: