Gubernur Isran Kembali Nahkodai Perhiptani

Gubernur Isran Kembali Nahkodai Perhiptani

Nomorsatukaltim.com – Gubernur Kaltim, Isran Noor kembali didaulat untuk menahkodai Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia aka Perhiptani. Isran didapuk memimpin Perhiptani untuk lima tahun ke depan, periode 2023-2028. Hal itu diputuskan dalam Kongres Perhiptani VIII, yang dihelat di Padang. Secara aklamasi seluruh perwakilan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Perhiptani seluruh Indonesia dari 34 provinsi serta kabupaten dan kota sepakat memilih kembali Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai Ketua Umum Perhiptani Terpilih periode 2023 - 2028. "Saya terima kasih kepada teman-teman, rekan-rekan penyuluh yang masih mendukung serta mempercayakan Perhiptani saya pimpin," papar Isran, melalui keterangan resminya, Senin (12/6/2023). Meski begitu, Isran tetap berharap dukungan seluruh jajaran pengurus Perhiptani pusat, provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengembangkan organisasi agar lebih optimal. "Saya tidak bisa sendiri dan teman-teman yang menunjuk saya harus tanggung jawab, sama-sama kita besarkan Perhiptani ini, ya perannya bagi masyarakat Indonesia," ujar Isran. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini menegaskan penyuluh itu mitra kerja pemerintah dalam membangun sektor pertanian. Sejarah, menurut Isran, telah membuktikan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian, salah satunya karena usaha dan kerja keràs penyuluh di lapangan. "Masa mendatang saya yakin penyuluh mampu menggoreskan kembali sejarah kegemilangannya dengan mewujudkan impian untuk menjadikan negara kita lumbung pangan dunia," tegasnya. Penyuluh yang luar biasa, ujarnya, penyuluh yang mampu melaksanakan tugas dan peran dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksinya. "Salah satu dalam perannya sebagai seorang inovator di bidang pertanian," jelasnya. Kepemimpinan Isran sebagai Ketum DPP Perhiptani periode 2023 - 2028 menjadi periode ketiga, setelah memimpin organisasi para pendamping pelaku utama di dua periode sebelumnya. (*/adpimprov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: