DPRD Kutim Ingatkan Pemdes Tak Mengganti Perangkat Desa secara Keseluruhan

DPRD Kutim Ingatkan Pemdes Tak Mengganti Perangkat Desa secara Keseluruhan

Kutim, nomorsatukaltim.com- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah, mengaku prihatin terkait permasalahan aparat desa yang masih mengalami kesulitan dalam pengelolaan Anggara Dana Desa (ADD).

Menurutnya, keterlambatan proses pengajuan ADD diduga adanya pergantian struktur perangkat desa yang dilakukan kepala desa (Kades) terpilih. Hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilakukan tahun 2022 lalu. “Jadi mereka para aparat desa ini sumber daya manusia (SDM) baru, berbeda dengan yang lama. Pasti sudah profesional,” ungkapnya kepada awak media baru-baru ini. Politisi PDI Perjuangan itu, menyampaikan kekhawatirannya dan sudah mengingatkan pemerintah maupun seluruh Kades terpilih. Supaya mereka tidak mengganti perangkat desa yang lama secara keseluruhan. Mengingat mereka sudah memiliki kemampuan serta memahami tatacara pengelolaan maupun pengajuan ADD. “Kami sudah sampaikan dari awal, jangan mengganti perangkat desa yang lama sampai 70 persen, kalaupun ada penyegaran minimal 30 persen saja. Karena kalau orang baru pasti belum mengerti,” ujarnya. Dampak dari lambatnya proses pengajuan ADD tersebut, akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk dana oprasional perangkat desa. “Dan terbukti banyak desa yang sampai sekarang kesulitan untuk pengajuan ADD, karena rata-rata perangkat desa orang baru,” pungkasnya. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: