Apindo: Regulasi Izin Usaha Masih Persulit Investor

Apindo: Regulasi Izin Usaha Masih Persulit Investor

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo. (Dok)

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission-OSS) yang bertujuan memangkas birokrasi, kenyataannya masih dikeluhkan para pelaku usaha.

Tumpang tindihnya aturan membuat investor asing yang tertarik membenamkan modal di Kaltim, akhirnya balik badan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan persoalan tersebut.  “Regulasi menyangkut izin usaha masih menjadi kendala bagi investor asing menanamkan modalnya di Kaltim,” kata Slamet Brotosiswoyo.

Dia menyayangkan kejadian itu, mengingat banyak pemodal yang tertarik melakukan ekspansi usaha di Kaltim karena tertarik dengan rencana pemindahan ibu kota negara.

“Kita tidak boleh kehilangan momentum,  makanya (pemerintah) harus menyederhanakan perizinan usaha secepatnya,” kata dia, Rabu (20/11/2019).

Persoalan regulasi yang masih sulit  tercermin dari perkembangan Kawasan Industri Karingau (KIK) di Balikpapan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy.

“Kedua kawasan industri yang dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sampai saat ini belum banyak diminati investor. Banyak (pengusaha) yang ngeluh terhadap iklim investasi di Kaltim,” imbuh dia.

Menurut ketua Apindo tiga periode ini, menarik investor asing bukanlah pekerjaan susah. Caranya dengan membuka dan memudahkan pintu perizinan, seperti Vietnam. Banyak perusahaan kelas dunia mengincar Vietnam sebagai basis produksi karena izin mudah dan faktor lainnya.

“Bahkan, pabrik Samsung menaruh investasi di sana karena mereka (investor asing) sangat mudah mendapatkan izin," ucap Slamet.

Upaya yang bisa menarik investor asing melalui kemudahan izin. “Jangan pernah sungkan untuk meringankan dan membantu pengurusan perizinan,” imbuhnya. Hal lain adalah pemberian insentif pajak, maupun transparansi dalam pungutan pajak. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: