Disbun Kaltim Dukung Perkebunan Sawit Rakyat Adopsi ISPO
Nomorsatukaltim.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru dalam Sistem Sertifikasi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil. Aturan itu tertuang melalui Peraturan Presiden 44/2020.
Salah satu poin pentingnya, penerapan Sistem Sertifikasi ISPO yang wajib bagi perusahaan dan pekebun, dan berlaku selama 5 tahun sejak diundangkannya peraturan tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkirn mengungkap, perkembangan perkebunan kelapa sawit yang pesat di Kaltim membawa tantangan baru, yakni adanya kampanye negatif yang mengkriminalisasi minyak sawit.
“Perkebunan kelapa sawit memberi banyak tenaga kerja dan menyumbang devisa bagi negara, diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya Sosialisasi Percepatan ISPO Kebun Sawit Rakyat, dikutip pasa Jumat (26/5/2023).
Saat ini Pemerintah memberi perhatian serius terhadap pengembangan komoditas kelapa sawit. Alasannya sawit dinilai menjadi komoditas strategis karena perannya sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor non-migas.
Dari data dari BPS Kaltim, kontribusi kelapa sawit terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kaltim melalui sektor pertanian mencapai 4,9 persen. Di bulan September 2022, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat mencapai 154.
Muzakkir menyebut data di bulan Desember 2022 menunjukkan bahwa luas total perkebunan komoditas di Kaltim mencapai 1,57 juta hektare, dengan kebun kelapa sawit mencakup 1,41 juta hektar (89,59 persen).
Luasan itu terdiri dari kebun besar seluas 1,02 juta hektar (73 persen) dan kebun sawit rakyat seluas 0,37 juta hektar (22 persen).
“Khusus untuk pekebun kelapa sawit rakyat, diperlukan upaya untuk mendorong percepatan sertifikasi ISPO,” ujarnya.
Untuk mempersiapkan dan mendukung pekebun swadaya, langkah-langkah perlu dilakukan mulai dari sekarang mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh mereka saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan berusaha mempercepat program sertifikasi ISPO Kebun Sawit Rakyat.
Muzakkir menyadari Dinas Perkebunan tidak dapat melakukannya sendiri, sehingga upaya percepatan sertifikasi ISPO perlu didukung pihak lain.
Tercatat Kegiatan diikuti 40 orang yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota. Dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Paser dan GIZ Sulam. (*/Disbun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: