KIPP Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Balikpapan
Nomorsatukaltim.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baru-baru ini KIPP Balikpapan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, terkait temuan pelanggaran terhadap oknum ASN Pemkot. Diduga oknum ASN itu masih aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam laporannya, KIPP menyebut ASN tersebut sebagai terlapor. Muhammad Ambran Agus, Ketua KIPP Balikpapan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait ASN yang diduga tidak menjunjung asas netralitasnya sebagai ASN. “ASN tersebut diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) jo Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan ASN tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya. Hal ini dikarenakan kehadiran Terlapor dalam kegiatan politik penyampaian hasil pleno nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu parpol yang akan maju pada Pemilu 2024. “Yang jelas, fotonya terpampang di salah satu media, kemudian turut hadir pada tahapan pencalonan DPRD Kota Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan,” tegas Ambran. Keseluruhan hal tersebut menjadi bukti awal KIPP sebagai pelapor. Bahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa terlapor juga turut serta berpartisipasi sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024. “Apabila ini benar yaitu masih aktif dan lolos verifikasi sebagai calon legislatif, maka wilayah kajian kami akan diperluas, bukan hanya terhadap ASN akan tetapi tidak terbatas kepada Penyelenggara Pemilu,” tambahnya. Ambran yang juga berprofesi sebagai Advokat menambahkan, pelanggaran asas netralitas tersebut bertentangan dengan Pasal 280 Ayat (2) huruf (f) dan Ayat (3), Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Kemudian, Pasal 2 huruf (f) , Pasal 9 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya, Pasal 5 huruf (n) angka (5), Pasal 8, Pasal 15 Huruf (i) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 14 Perwali Kota Balikpapan No 25/2020 tentang Kode Etik,” paparnya. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Beriman untuk tidak ragu ataupun takut, jika mendapatkan temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui email [email protected]. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan KIPP, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Balikpapan pada Jumat sore, 19 Mei 2023. ASN bersangkutan diduga masih aktif bahkan memegang salah satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, namun mendaftar diri sebagai calon legislatif. “KIPP melaporkan ke Bawaslu. Tapi karena laporannya disampaikan pada Jumat di luar jam kerja, maka kami sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7/2022 sehingga baru hari ini kami proses terkait laporan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan saat ditemui awak media. Agustan menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. “Sesuai peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut,” paparnya. (boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: