Disnakertrans Kaltim Gelar Halal Bi Halal dan Dialog Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kaltim Gelar Halal Bi Halal dan Dialog Ketenagakerjaan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim menggelar Halal Bi Halal serta dialog ketenagakerjaan bersama ratusan buruh bertempat di Aula Kantor Disnakertrans, jalan Kemakmuran Senin (1/5/2023). Acara dihadiri Kepala Disnakertrans Prov. Kaltim H. Rozani Erawadi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kalimantan Timur, Sukarjo, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Ketua DPP Apindo Provinsi Kalimantan Timur, Ketua KSBSI Provinsi Kalimantan Timur, Ketua KSPSI Provinsi Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur H. Rozani Erawadi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan apa yang dicita-citakan para buruh dan pekerja. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mempertajam lagi dari sisi pengawasan untuk melihat apakah pengusaha atau perusahaan yang mendayagunakan pekerja patuh pada norma ketenagakerjaan. Dari perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans, sebut Rozani sudah mencapai angka 17 ribu. Dengan angka sebanyak itu, ia mengakui memang belum bisa secara menyeluruh di awasi secara maksimal. Masalah lainnya, yang menjadi persoalan diantaranya juga keluhan para pekerja atau buruh terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah standar khususnya pekerja sawit. Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan agar melaksanakan ketentuan terkait hal ini. "Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh dibawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit ini, memastikan itu, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya,"sebut Rozani. Dirinya juga menegaskan, Pemerintah sebagai regulator mengingatkan bagi perusahaan secara mandiri untuk melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan). Bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak bagi para karyawan dan pekerjanya seperti hak jaminan sosial hingga kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas. "Di May Day ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah, bukan itu. Lebih dari turunan tadi untuk norma ketenagakerjaan,"terangnya.(rey/ADV/Kominfo Kaltim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: