Iuran BPJS Naik, Tapi Tak Ada Denda Keterlambatan Bayar
Octavianus Ramba (tengah baju putih) bersama awak media. (Rizki/DiswayKaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. 1 Januari mendatang. Kenaikan diperkirakan dua kali lipat.
Semula kelas satu adalah Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kemudian kelas dua dari Rp 56.000 menjadi Rp 110.000. Selanjutnya kelas tiga semula Rp 25.500 akan disesuaikan sebesar Rp 42.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Samarinda, Octavianus Ramba, Senin (18/11/2019) lalu.
Ketetapan itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peraturan ini lebih tepatnya adalah penyesuaian tarif. Yakni untuk kesesuaian biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan,” jelas Octavianus.
Ia menambahkan saat kondisi keuangan membaik akan diikuti oleh peningkatan kualitas layanan.
Tujuan akir peserta masyarakat puas terhadap pelayanan kesehatan yang didapatkan.
Ia memaparkan kenaikan sekitar dua kali lipat ini khusus peserta JKN BPJS Kesehatan mandiri saja. Atau pembayarannya secara pribadi.
Kemudian untuk peserta penerima upah (PPU) yang dibayar justru menurun.
Hitungannya menurut peraturan lama yaitu tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Kemudian dua persen dibayar oleh peserta setiap bulannya. Lalu peraturan terbaru PPU sesui pasal 30, yakni empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta hanya membayar satu persen saja dari upah.
Berlaku bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa maupun pekerja atau pegawai.
“Selama ini iuran yang berlaku adalah iuran yang lebih kecil dibanding dengan manfaat yang diterima. Namun jika di dalami sesungguhnya besaran iuran ini masih terjangkau," tambahnya.
Untuk iuran peserta mandiri kelas tiga sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. Bahkan untuk peserta mandiri kelas satu. Iurannya ssekitar Rp 5.000 per hari.
Untuk masyarakat yang tidak sanggup menyisihkan Rp 2.000 per hari, Octavianus punya solusi. Warga diimbau mengurus surat keterangan miskin.
Caraya jukan diri sebagai peserta bantuan iuran (PBI). Maka iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah.
Tetapi ini berlaku bagi masyarakat miskin atau tidak mampu saja.
“Yang terdampak atas penyesuaian iuran hanya buruh atau pegawai. Terutama yang mempunyai upah perbulannya mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 12 juta,” tegas Octavianus.
Dibeberkannya biaya kesehatan di seluruh dunia selalu meningkat setiap tahun. Belum lagi keterlambatan pembayaran iuran dari masyarakat.
Dikarenakan banyak faktor. Namun 2020 mendatang tidak ada denda keterlambatan. Karena iuran sudah naik. Hanya tunggakan yang wajib dibayar oleh peserta.
Ia membandingkan antara Indonesia dengan Tiongkok. Biaya kesehatan di Negeri Tirai Bambu mematok iuran masyarakatnya sekitar 236 yuan atau Rp 466.699.
Namun mereka tidak memfasilitasi pembayaran perawatan sekelas pemasangan ring jantung dan cuci darah.
Tetapi di Indonesia iuran yang berjalan sejak 2014 saja sudah banyak memfasilitasi kasus penyakit tersebut.
BPJS juga mengklarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat tentang kader JKN. Karena saat ini ditafsirkan sebagai debt collector.
“Kader JKN itu tugasnya mengedukasi. Bukan juga menagih yang menggunakan kekerasan. Karena bentuk kerjanya lebih seperti gerakan sosial. Mereka dilarang menerima uang tunai,” terang Octavianus.
Menanggapi isu buruknya pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) bagi pengguna BPJS Kesehatan Ia juga tidak menampik.
Bersama timnya berupaya terus komitmen menjaga pelayanan. Namun yang kurang maksimal diterangkannya adalah di Faskes.
Jadi pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada Faskes atau Rumah Sakit (RS) yang nakal.
Karena tidak maksimal memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Yakni pemutusan hubungan kerja bagi RS swasta dan pengaduan pada pemerintah terkait bagi RS negeri.
“Kita siap hajar oknum nakal RS yang mau menyelewengkan kebijakan pemerintah. Namun ada proses. yakni peninjauan dan penyelidikan lebih lanjut.
Terutama akan dilakukan audit terkait jumlah komplain dari peserta dan track record RS tersebut selama setahun ke belakang,” tegasnya lagi.
BPJS juga sosialisasi aplikasi Mobile JKN yang sangat membantu masyarakat.
Terutama bidang pembayaran. Mengubah kelas iuran dan audit data kesehatan pribadi maupun keluarga.(s/*/mrm/ion/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: