Komisi III Soroti Proyek DAS Ampal
Nomorsatukaltim.com - Proyek drainase Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal senilai Rp136 miliar yang dibiayai APBD Balikpapan, untuk penanggulangan banjir terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III Parlemen Ballikpapan, Syarifuddin Odang ikut bersuara. Ia menilai saat ini progres tidak sesuai harapan, bahkan sudah molor namun perkembangannya baru mencapai 20 persen. Ia menegaskan pengerjaan terlihat amburadul di semua titik yang telah dibongkar dan sangat merugikan masyarakat. Meski begitu, Komisi III DPRD Balikpapan yang mempunyai fungsi pengawasan dalam pembangunan, sangat menyayangkan tindakan dari pemerintah khususnya dinas terkait yang tak menghiraukan berita acara tertanggal 26 Desember 2022 untuk memutus kontrak PT Fahreza. Padahal dalam RDP diputuskan agar memutus kontrak kontraktor PT Fahreza. Hal itu telah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pejabat Pemkot, Senin (3/4/2023). Syarifuddin Odang menyampaikan akan melakukan rapat internal guna mempertanyakan atas dasar apa Dinas Pekerjaan Umum melanjutkan kontrak proyek DAS Ampal. ”Kenapa proyek ini dilanjutkan jika tidak sesuai progres. Ini yang kita pertanyakan atas dasar apa kontrak ini diperpanjang,” tegasnya. Ia menyebut sejak dimulainya proses pengerjaan DAS Ampal pada bulan Agustus 2022, sudah banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan. Bahkan beberapa kali telah dilakukan RDP bersama Dinas terkait dan PT. Fahreza namun tidak menemukan solusinya. “Atas dasar RDP pada tanggal 26 Desember 2022, Komisi III merekomendasikan kontraktor DAS Ampal dari PT Fahreza Duta Perkasa diputus kontraknya, eh ternyata malah diperpanjang ” ucapnya. Odang juga mengatakan dalam Berita Acara PT. Fahreza mendapatkan Show Cause Meeting 3 (SCM3) pada tahun 2022 akibat beberapakali melanggar komitmen pencapaian progres. “Pertanyaan saya apakah SCM 3 tersebut hanya berlaku pada tahun 2022 saja dan masuk 2023 di hapuskan sehingga kontrak di perpanjang,” jelasnya. Yang jadi pertanyaan publik saat ini mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Balikpapan sebagai fungsi pengawasan, terkait perpanjangan kontrak tersebut. Padahal, lanjut Odang, pihaknya telah melakukan langkah-langkah atas permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal tersebut sejak 2022. “Kami Komisi III sudah berbuat, dan hal tersebut sudah disepakati, bahwa tidak ada kelanjutan kegiatan di proyek DAS Ampal jika tidak memenuhi progres,“ tuturnya. Ia menjelaskan tujuan diadakan Pansus tersebut hanya untuk meminta keterangan kepada pihak PT. Fahreza atas permasalahan yang ada di proyek agar masyarakat mengetahui kendala permasalahan Das Ampal. “Seharusnya diadakan Pansus agar masyarakat Balikpapan tahu permasalahan yang terjadi di proyek DAS Ampal itu, “ jelasnya. Odang memaparkan jika memang Pansus tidak terbentuk, sebagai tenaga teknis OPD kota Balikpapan yaitu Dinas Pekerjaan Umum harus bertanggung jawab untuk menyampaikan terkait perkembangan proyek DAS Ampal tersebut. “Tugas DPRD sendiri sebagai pengawasan, dan sebagai fungsi pengawasan sendiri DPRD telah menyampaikan telah ada terjadi kesalahan dan yang menjadi eksekutor adalah pemerintah kota,” tegasnya. (*/ Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: