Kaltim Usul Bentuk PTSA Khusus TKI
Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usriansyah. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan pelayanan terpadu bagi tenaga kerja Indonesia. Usulan itu muncul karena jumlah warga Kaltim yang bekerja di luar negeri cukup banyak. Sampai tahun ini saja sudah ada 126 warga yang bekerja ke luar negeri. Kota Balikpapan disebut sebagai salah satu daerah dengan volume TKI paling banyak. Dari jumlah itu, Disnakertrans mendata ada 106 TKI dari Balikpapan. Sedangkan sisanya atau 20 orang tersebar di wilayah Kaltim berkisar 20 orang. "Jumlah itu kami ketahui dari TKI yang melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Harian Kepala Disnakertrans Kaltim, Usriansyah, Senin (18/11/2019). Melihat tren ini, Usriansyah mengusulkan adanya kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) untuk TKI. PTSA nantinya melayani pemberian surat rekomendasi, perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, pendaftaran perizinan TKI dan lainnya yang berkaitan dengan tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri. "Pelayanan itu harus disiapkan dari sekarang, mengingat jumlahnya makin bertambah," imbuh dia. Usulan pembuatan PTSA TKI pernah dilakukan tahun lalu. Tapi pemerintah pusat tak merestui karena jumlah TKI dianggap masih kecil. Sehingga tahun ini Kaltim kembali mengusulkan pendirian PTSA Ketenagakerjaan ke Pemerintah Pusat. Harapannya tahun depan kantor tersebut sudah bisa disiapkan. Menurut Usriansyah, layanan PTSA ini sangat dibutuhkan TKI Kaltim yang sebagian besar bekerja di Malaysia. Selain alasan itu, rencana pemindahan ibu kota negara di Kaltim juga menjadi salah satu penyebab pembentukan PTSA sangat penting. (fey/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: