Soal Larangan Baju Bekas Impor, DPRD Kaltim Sebut Perlu Dikaji

Soal Larangan Baju Bekas Impor, DPRD Kaltim Sebut Perlu Dikaji

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim angkat bicara terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melarang trifting atau penjualan baju bekas impor.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menilai kebijakan itu tidak hanya dapat dilihat dari satu sisi saja. Melainkan banyak pertimbangan yang bisa saja berkembang. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan ada dua motif yang dapat menjadi latar belakang alasan larangan tersebut. Pertama upaya yang dilakukan termasuk mendukung produk dalam negeri. Namun pandangan lain justru larangan itu tak ditemukan letak kesalahannya. "Dari sisi ekonomi itu, dalam bentuk perlindungan terhadap produk dalam negeri. Disatu sisi, tapi menurut saya kita perlu kaji. Kalau dari sisi bisnis memang kemudian dilarang di mana salahnya kan gitu poinnya," kata Tiyo, sapaan karibnya, Jumat (24/3). Ia menegaskan apabila tujuannya untuk meningkatkan eksistensi produk dalam negeri, pemerintah dituntut agar dapat memperhatikan para pelaku usaha penjual baju bekas impor, yang saat ini banyak digandrungi oleh anak muda. "Tentu ini perlu ada aturan main, supaya teman-teman pengusaha atau pedagang baju ini tidak kemudian mendapatkan dampak yang telak," harapnya. Selain itu, Tiyo menekankan kepada para pelaku usaha pakaian dan sejenisnya membawa produk dalam negeri, tetapi memperhatikan kualitas dari barang buatannya. "Jangan sampai segi kualitas kurang, ini jelas berdampak terhadap minimnya peminat. Tetapi kalau menurut saya tentu masyarakat bisa menilai, produk dalam negeri biasanya cepat rusak dalam arti kalah bersaing dengan brand luar negeri. Nah ini menjadi perhatian, brand dalam negeri supaya bisa bersaing lebih kompetitif," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: