Warga Dingin Somasi Kapolres Kubar

Warga Dingin Somasi Kapolres Kubar

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Buntut konflik lahan tambang batu bara PT EBH (Energi Batu Hitam), warga Kecamatan Muara Lawa, Kubar melayangkan surat somasi terbuka. Somasi itu ditujukan kepada Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman.

Surat somasi yang dilayangkan per tanggal 22 Maret itu, tindaklanjut dari pertemuan warga dengan Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa di Mapolres Kubar pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Surat juga sudah dikirimkan ke Polres Kubar sejak Rabu (22/3/2023) malam. Ditandatangani Ketua BPK Dingin Marselinus Hendro, Kepala Adat Kampung Dingin Robertus Syahrun, Kepala Adat Kampung Lotaq Nyango, Kepala Adat Kampung Muara Lawa Hanit dan Koordinator lapangan Dompeng.

Tak hanya Kapolres Kubar, surat juga ditembuskan kepada dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugiono dan Kapolsek Muara Lawa Iptu Syafi’i.

Terkait hal itu, Kepala Adat Kampung Dingin, Robertus Syahrun membenarkan beredarnya surat somasi di beberapa grup Whatsapp.

“Benar, surat (somasi) sudah sampai Polres, besok sampai Polda suratnya. Hari ini (Kamis, Red,.-) utusan karyawan ke kantor PT EBH, sudah minta segera kerja,” jelas Syahrun dihubungi via WhatsApp, pagi tadi.

Sudah hampir dua bulan para karyawan diliburkan. Sejak tanggal 2 Februari sampai Maret sekarang. Ini karena tidak ada kegiatan operasional di lahan tambang PT EBH dan PT Riung Mitra Lestari (RML).

Lewat somasi itu, para karyawan dua perusahaan ini mempertegas dengan menagih janji Polres Kubar untuk menuntaskan perkara penyetopan aktifitas secara sepihak oleh sekelompok masyarakat yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ada pula tuntutan agar polisi segera mengabulkan permintaan warga selambat-lambatnya pada Rabu 29 Maret 2023.

Adapun total empat poin tuntutan yang dilayangkan warga melalui surat tersebut. Di antaranya :

1. Akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali di Polres Kutai Barat untuk menagih janji Polres Kutai Barat.

2. Mengajukan piring putih kepada Lembaga Adat Besar Kutai Barat untuk dilakukan sidang adat antara warga/karyawan Kecamatan Muara Lawa dengan Kapolres Kubar terkait perkara “menagih janji”.

3. Warga/karyawan akan memaksa masuk bekerja kembali di wilayah PT. Energi Batu Hitam, apabila terjadi kerusuhan maka akan menjadi tanggung jawab Polres Kutai Barat.

4. Upaya yang kami lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan menafkahi keluarga kami. Dimana pemerintah wajib mensejahterakan masyarakat sesuai UUD 1945.

Reporter: Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: