Rp 22 Triliun Dialokasikan untuk Persiapan Pemilu

Rp 22 Triliun Dialokasikan untuk Persiapan Pemilu

Nomorsatukaltim.com - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,03 triliun, khusus persiapan Pemilu 2024. Adapun alokasi ini masih estimasi awal dari pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan alokasi anggaran persiapan Pemilu akan dibagi setiap lembaga yang membawahinya.

“Anggaran pemilu 2023 kepada KPU sebesar Rp 13,95 triliun, Bawaslu sebesar Rp 5,52 triliun, 12 kementerian/lembaga sebesar Rp 2,56 triliun,” tuturmya, Selasa (21/3/2023).

Isa menjelaskan, pembagian ini akan disesuaikan pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu lainnya yang sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia memastikan tahapan Pemilu 2024 akan terlaksana secara baik melalui anggaran yang disiapkan pemerintah.

Meski nantinya target defisit pada 2023 sebesar Rp 598,2 triliun atau lebih tinggi dari realisasi 2022 sebesar Rp 583,5 triliun.

Anggaran Pemilu Rp 76 T

Diwartakan sebelumnya, anggaran Pemilu 2024 telah disepakati sebesar Rp 76 triliun. Hal itu berdasarkan hasil tim konsinyering antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum.

Rincian anggaran Pemilu pernah dipaparkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat bersama jajaran DPD RI, pada Selasa (24/5/2022). Dalam paparannya, Hasyim membagi usulan anggaran itu dengan dua kategori.

Pertama, anggaran kegiatan tahapan yang mengambil persentase 82,71% atau senilai Rp 63.405.969.628.000. Kedua, anggaran kegiatan dukungan tahapan dengan mengambil persentase 17,29% atau senilai Rp 13.250.342.666.000.

Adapun rincian Rp 63.405.969.628.000 terkait kegiatan tahapan, antara lain:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566.000

2. Pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000.000

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132.000

4. Penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061.000

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815.000

6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559.000

7. Masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553.000

8. Masa tenang -

9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400.000

10. Penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542.000

Sedangkan anggaran Rp 13.250.342.666.000 untuk dukungan tahapan pemilu, berikut rinciannya:

1. Gaji Rp 6.931.119.183.000 2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp 6.319.223.483.000

Hasyim mengatakan anggaran Rp 76 triliun tersebut, tidak akan berubah. Hanya, ia mempertanyakan cairnya anggaran lantara  tahapan pemilu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2022.

"Itu kmRp 76 triliun untuk tiga tahun anggaran, 2022, 2023, dan 2024. Nah gambaran persetujuannya besarannya itu, tentang masing-masing tahun berapa besarnya sudah ada disampaikan KPU," papar Hasyim. (*/Bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: