KKP Perkuat Aturan Budidaya Jenis Ikan Baru

KKP Perkuat Aturan Budidaya Jenis Ikan Baru

Nomorsatukaltim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan memperkuat pengaturan soal pembudidayaan untuk jenis ikan baru. Selain itu KKP akan lebih ketat mengatur pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan. Penguatan aturan tersebut dinilai sejalan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu dibahas pada Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan secara hybrid, belum lama ini. Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta menerangkan, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, subtansi mengenai ikan baru yang akan dibudidayakan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F. “Kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ujar Radiarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023). Ia berujar pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diperlukan agar tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan jenis ikan lain atau invasif, lingkungan dan habitat yang ada. “Karena itu diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,” imbuhnya. Selain itu, sambungnya, Perppu Cipta Kerja juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data stock assessment yang memadai. Hal itu termaktub dalam Pasal 7 yang memerintahkan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Ia menjelaskan untuk penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP Latifah Rahmi Nasution mengatakan, Perppu Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja. Sekaligus menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha. Menurutnya, Perpu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut atas Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengingat akan ada potensi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi jika UU dibuat melalui prosedur biasa. “Karena memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan dalam keadaan yang mendesak dibutuhkan suatu kepastian untuk diselesaikan. Penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengantisipasi risiko akibat gejolak perekonomian global," ujar Latifah. Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang memengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri, sambung Latifah, pemerintah melakukan reformasi struktural melalui Perpu Cipta Kerja guna memastikan terus terjaganya iklim investasi yang kondusif terutama menjamin adanya kepastian bagi dunia usaha. "Perpu Cipta Kerja sebagai upaya percepatan dalam mendukung program pemerintah," tambah Latifah. Latifah mengatakan pesan kunci penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*/ KKP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: