KPU: Coklit Jokowi Simbol Pemilu 2024 Sesuai Agenda
Nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum melalukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit, yang dilakukan terhadap Jokowi, Selasa (14/3/2023). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan ini menjadi simbol penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda. “Ini menunjukkan simbol Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini rangkaian tahapan pemilu di antaranya pemutakhiran data pemilih,” ujar Hasyim. Ia menyampaikan, proses yang dilakukan menunjukkan bahwa Presiden turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu. Terutama soal pencocokan dan penelitian data pemilih 2024. Hasyim berujar, kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit berakhir hari ini, 14 Maret 2023. Tahapan ini dimulai sejak 12 Februari lalu, baik untuk data pemilih di dalam dan luar negeri. “Tujuannya mencocokkan secara faktual apakah data yang sudah ada di dalam data pemilih sementara itu dicocokkan dengan nama-nama yang terdaftar di data pemilih. Apakah penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai alokasi TPS-nya,” paparnya. Menurutnya, ada dua sumber yang digunakan untuk pemutakhiran data. Yakni Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah serta Data Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU. Lantas data itu disinkronisasi dan digunakan sebagai data pemilih. Singga saat ini. Menurut Hasyim, data pemilih Pemilu 2024 yang tercatat di KPU sebanyak 204.559.713. Selama ini KPU terus mengupdate aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih agar mempermudah kegiatan pemuktahiran data Pemilu. Pantarlih merupakan sekelompok panitia yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024. Pemutakhiran data dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Yakni aplikasi penunjang pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan Pantarlih. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan salinan dalam aplikasi. Selain untuk memasukkan data, aplikasi tersebut juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit. Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data usai melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang diregister Pihak KPU menyebut penggunaan teknologi informasi telah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat. (*/ Rol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: