Polres Samarinda Tambah Kamera ETLE

Polres Samarinda Tambah Kamera ETLE

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Sepuluh kamera berjalan (mobile) akan segera dihadirkan untuk melengkapi tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di Samarinda. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. “Tilang ETLE sekarang sudah berjalan ada dua titik di Kota Samarinda nanti kita akan ditambahkan mudah-mudahan sepuluh kamera mobile,” kata Ary Fadli baru-baru ini. Ia menambahkan jika hanya mengandalkan kamera statis, tidak dapat menjangkau seluruh wilayah. Karenanya ia pun berharap sepuluh kamera mobile tersebut bisa tersedia. Kapolres menjelaskan sistem kerja dari tilang ETLE melalui kamera mobile ini nantinya akan sama dengan kamera statis. Dimana kamera akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi dari pihak penyidik. Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai. Yang menjadikannya berbeda adalah, kamera statis hanya dapat memantau daerah tertentu. Untuk saat ini yang terpasang di Simpang Muara dan Simpang Lembuswana. Sedangkan kamera mobile, jangkauan pantauan tilang akan lebih luas. Karena akan dibawa oleh masing-masing petugas saat mengelilingi kota. Saat disinggung mengenai kapan waktu penambahan kamera mobile tersebut, ia menjawab akan dilakukan segera mungkin. “Insyaallah tahun ini, enggak terlalu lama lagi,” ungkap Ary. Tilang ETLE dengan kamera statis sendiri sudah berlaku sejak Selasa (7/2/2023). Terkait jenis dan jumlah pelanggaran yang sudah ditemukan selama tilang ETLE diberlakukan, Ary mengaku masih menunggu konfirmasi dari Korlantas Polri. “Masih dalam pendataan karena proses setelah dilakukan perekaman dikonfirmasi ke Korlantas Polri nanti Korlantas Polri yang akan mengirimkan. Ditunggu saja,” pungkasnya. (*)   Reporter: Yasinta Editor: Boy Baharunsyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: