Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Dibentuk

Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Dibentuk

Nomorsatukaltim.com - Empat lembaga secara resmi membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan. Yakni, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Selain mengawasi pemberitaan, gugus tugas juga melakukan pengawasan terhadap penyiaran dan iklan selama kampanye Pemilu 2024.

Gugus tugas ini diharapkan bisa menekan penyebaran kabar yang dapat memecah belah bangsa.

Pembentukan gugus tugas ditandai penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Penandatanganan dilakukan saat acara peringatan puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).

"Penandatanganan keputusan bersama gugus tugas diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," papar Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Senin (13/2/2023).

Bagja berujar, keberadaan xgugus tugas ini bisa mempercepat proses pemindakan terhadap berita fitnah dan berita hoaks yang sudah terlanjur beredar.

Gugus tugas, lanjut Bagja, juga bisa mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelakunya.

Pemantauan dan pengawasan akan fokus pada konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan aaat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.

Pengawasan pemberitaan diutamakan terhadap perusahaan di bawah naungan KPI dan Dewan Pers.

Ia berharap kehadiran gugus tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Dengan begitu, pemilu bisa berjalan damai dan polarisasi masyarakat bisa dikurangi," harapnya. (*)

Sumber: Bawaslu RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: