KPU Paser Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara
Paser, Nomorsatukaltim.com - KPU Paser mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di 10 kecamatan. Pemetaan TPS dilakukan untuk menyesuaikan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Saat ini jumlah calon pemilih terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 208.407 jiwa. Namun dari jumlah itu, kemungkinan berubah masih terbuka lebar. Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, dari DP4 jika dipetakan saat ini ada 827 TPS reguler. Dengan perkiraan jumlah pemilih sebanyak 300 orang per TPS. "Dari 827 TPS ini potensi bertambah atau berkurang bisa saja. Nantinya setelah dilakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) di lapangan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," kata Abdul Qayyim Rasyid. KPU Paser menyatakan selain TPS regular juga ada TPS berlokasi khusus. TPS khusus itu misalnya untuk lembaga pendidikan berasrama seperti pesantren, dan boarding school lainnya. Kemudian lembaga permasyarakatan seperti Rutan dan Lapas. Juga wilayah perusahaan diperuntukan bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah asalnya. "TPS lokasi khusus dapat dibentuk bila diajukan oleh yang bersangkutan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan," jelasnya. KPU Paser mencatat saat ini terdapat 74 perusahaan di Paser yang berpotensi dapat dibentuk TPS lokasi khusus. Hingga saat ini terdapat 4 wilayah yang mengajukan, sementara batas pengajuan hingga akhir Februari. "Keempat wilayah yang mengajukan TPS lokasi khusus sampai saat ini ada Rutan dan tiga perusahaan," pungkas Qayyim. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: