Empat Ruang Kelas SD 009 Terbakar
Kebakaran satu bangunan di SD 009 Tanjung Redeb pada Sabtu (16/11). (Fery Setiawan) Tanjung Redeb, Disway - Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Tanjung Redeb, di Jalan Pulau Panjang, dilahap sijago merah, Sabtu (16/11) sore. Guru Kelas 1 SD 009 Tanjung Redeb, Mariyati mengatakan, kebakaran yang diduga terjadi sejak pukul 16.40 Wita tersebut, menghanguskan empat ruang kelas. Disebutkannya, ruang kelas yang terbakar adalah kelas empat, lima dan dua kelas enam. Lanjutnya, api didugaberasal dari bagian atas ruang kelas lima yang berada tepat di ujung bangunan yang terbakar. Dari seluruh bangunan yang terbakar, pihaknya hanya sempat menyelamatkan buku pelajaran, setelah selesai pemadaman dan pendinginan. Selain itu, akibat kebakaran, juga menghanguskan beberapa file penting sekolah, seperti raport siswa yang memang disimpan dalam lemari di kelas. Mariyati mengaku belum mengetahui penyebab pasti terbakarnya bangunan sekolah. Dan pihaknya hanya bisa menunggu instruksi dari kepala sekolah terkait kejadian itu. "Kami juga belum tau Senin anak - anak akan belajar di mana, kami menunggu perintah dari kepala sekolah saja,"katanya kepada DiswayBerau. Pada saat kejadian, kepala sekolah tidak sedang berada di Berau, melainkan di Kota Tarakan untuk mengikuti kegiatan."Kepala sekolah sedang ada agenda di Tarakan, besok baru kembali ke Berau,"ujarnya. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya kebakaran diduga disebabkan oleh konsleting arus pendek listrik di bangunan sekolah. Lanjut Rengga, karena telah terjadi kebakaran bangunan sekolah dalam satu pekan terakhir, meminta instansi terkait bekerja sama dengan PLN untuk melakukan pengecekan Instalasi listrik bangunan sekolah. "Setahu saya setiap Instalasi itu memiliki usia pakai, kalau sudah lama berarti harus di lakukan peremajaan," ujarnya. Menanggapi persoalan tersebut, Manajer PLN ULP Tanjung Redeb, Hendra Tajuddin mengatakan yang menjadi wewenang dari PLN adalah jaringan instalasi dari tiang sampai ke kWH meter saja. "Selebih dari kWH yang masuk ke Instalasi itu adalah wewenang pemilik bangunan,"ucapnya. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009. Terkait instalasi listrik baik itu di rumah ataupun perkantoran hendaknya setiap 15 tahun dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). Dari beberapa lembaga yang terdaftar di PLN Berau, di antaranya, Sekolinas, PPILN, dan sebagainya. (*/fst/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: