Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UI

Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UI

Nomorsatukaltim.com - Pihak kepolisian membentuk tim khusus mengusut kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran menyebut, pihaknya membentuk tim khusus atas perintah Kapolri dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, menyusul mencuatnya kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. "Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," paparnya kepada awak media, Senin (30/1/2023). Ia mengungkap, tim khusus ini akan membuat kasus menjadi lebih terang benderang. Tim akan melibatkan pihak internal dan eksternal. Menurutnya, tim eksternal yang dilibatkan terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait produk agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya. Yang kedua dari tim internal akan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas. “Kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ujarnya. Nantinya hasil tim khusus diharapkan dapat mengungkapkan fakta untuk memberi kepastian hukum tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia. "Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut," terangnya. Sebelumnya, mahasiswa UI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya. Baca Juga: Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka. Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan. "Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," tuturnya. (*) Sumber: Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: