PMII Kaltimtara Desak BPK Audit Proyek DAS Ampal

PMII Kaltimtara Desak BPK Audit Proyek DAS Ampal

Nomorsatukaltim.com - Pengurus Kordinator Cabang (PKC), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kalimantan Timur dan Utara, mempertanyakan ketegasan dan pengawasan terhadap salah satu program prioritas Pemerintah Balikpapan, proyek pengendali banjir DAS Ampal. Dalam siaran persnya, Pengurus PKC PMII Kaltimtara, Said Abdilah, menyesalkan proyek yang dinanti masyarakat Balikpapan justru jadi sorotan. Proyek penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai Ampal ini dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 136 miliar, melalui skema multiyears, tahun 2022 dan 2023. Ia menilai proyek bercuan besar itu harus dikawal masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta BPK Kaltim agar melakukan audit. "Kami mendesak Pemerintah Kota terkhusus Dinas PU agar bersikap tegas terhadap proyek DAS Ampal yang menelan biaya besar. Kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim bisa segera melakukan audit proyek tersebut,” tegasnya, melalui keterangan resminya, Kamis (19/1/2022). Audit BPK Kaltim, lanjutnya, diharapkan bisa mengevaluasi aspek perencanaan, akuntabilitas keuangan dan kinerja, pemanfaatan, serta potensi inefisiensi proyek DAS Ampal. “Apalagi ini proyek dengan uang besar, ratusan miliar. Uang rakyat. Kami tidak ingin proyek yang dinilai baik awalnya, tetapi malah membuat malu masyarakat Balikpapan, akibat pengerjaan yang teledor,” ujar Said. Selain itu, PMII Kaltimtara juga mendukung rencana Parlemen Balikpapan untuk membentuk Panitia Khusus. “Kami juga mendorong pihak DPRD Balikpapan membentuk Pansus proyek DAS Ampal. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pengerjaan tidak sesuai target, kami meminta instansi terkait agar bisa tegas memutus kontraknya. PMII Kaltimtara juga mengajak seluruh elemen masyarakat Balikpapan secara bersama mengawasi proyek ini untuk kemaslahatan kita bersama," tegasnya. Ia mengatakan, tidak lama lagi Balikpapan akan genap berusia 126 tahun pada 10 Februari mendatang.  Dengan hadirnya proyek DAS Ampal yang menjadi program prioritas Pemerintah Kota, ia berharap proyek pengendali banjir ini dapat menjadi hadiah terbaik bagi masyarakat. “Bukan berbalik menjadi raport merah untuk Pemkot. Kita tahu bersama, proyek pengendalian banjir ini menjadi program prioritas dari Pemerintah Kota, dan kita harus mendukung serta mengapresiasi ikhtiar baik ini. Tetapi kita juga punya kewajiban mengawasi agar tetap berjalan semestinya," ingatnya. Said menyesalkan mega proyek dikerjakan kontraktor yang dinilai tak profesional. Ketidak profesionalan itu, lanjutnya, dibuktikan adanya Surat Peringatan ke-2 karena molornya pengerjaan. “Pemenang proyek itu PT Fahrezza yang telah menerima dana uang muka sebesar Rp 17 miliar, atau sebanding 15% dari nilai kontrak keseluruhan. Tapi pengerjaannya tidak sesuai,” ungkapnya. Pihaknya juga mempertanyakan hasil rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM3). PMII Kaltimtara mengaku mendapat informasi adanya permohonan penyusunan ulang jadwal pekerjaan dari pihak PT. Fahrezza. "Apa hasil SCM 3, buka dong ke publik," tegasnya. Ia juga menekankan agar proyek harus tetap mengedepankan kualitas bukan hanya mengejar progres presentase pembangunan demi mengejar target. PMII Kaltimtara berencana akan menyampaikan secara langsung melalui parlemen jalanan atau menghelat aksi unjuk rasa untuk menegaskan beberap hal yang menjadi tuntutan mereka. Permohonan Pengerjaan Ulang Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor DAS Ampal Cahyadi telah mengajukan perpanjangan pengerjaan proyek DAS Ampal. Pihaknya minta perpanjangan atas dasar-dasar yang dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan.  PT Fahreza meminta permohonan pengerjaan ulang jadwal kegiatan. Hal itu diajukan dalam surat yang diterima media ini. Surat bernomor 020/FDP-BPN/I/2023, itu berisi empat poin. Yang bunyi di poin akhir penutupnya, “Kami PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, mengajukan permohonan penyusunan ulang jadwal pekerjaan/ penempatan jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk periode minggu ini dan seterusnya, tanpa harus merubah jumlah bobot pekerjaan dan tidak menambah masa pekerjaan penyelesaian yaitu tetap sd 31 Desember 2023.” Surat ini tertanggal 9 Januari 2023, yang diteken Dirut PT fahreza, Cahyadi. Anatomi Proyek DAS Ampal Pemerintah Balikpapan telah menyalurkan uang muka sebanyak 15 persen atau sekitar Rp 17 miliar dari estimasi anggaran yang mencapai Rp 136 miliar untuk pengerjaan penanganan banjir di DAS Ampal. Namun sampai akhir tahun 2022, pengerjaannya tidak mencapai target sesuai kesepakatan. Proyek dikerjakan menanggulangi banjir di Balikpapan. Sesuai kesepakatan Parlemen dan Pemerintah Balikpapan, maka dilakukan penangganan pengerjaan banjir di enam titik. Di antaranya pengerjaan saluran sekunder di sisi Jl MT Haryono, yang ada saat ini 3 hingga 4 meter lebar dan kedalaman 2 meter. Sedangkan dalam pengerjaan akan dilebarkan sampai 7 meter dengan kedalaman 2,7 meter. Lalu pengerjaan saluran Indhutani yang dimulai dari jembatan PDAM sampai dealer Toyota. Dalam pengerjaan pengendalian banjir ini, penyedia jasa kontruksi PT Pahreza Duta Perkasa dan sumber dana APBD kota Balikpapan 2022 sampai 2023. Untuk masa pelaksanaan kontrak 518 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalnder. Adapun alokasi dana sebesar Rp 136 miliar. Anggaran skema proyek ini melalui perubahan dan murni. Yakni APBD murni 2022 sekitar Rp 18 miliar, lalu APBD Perubahan 2022 sekitar Rp 43 miliar. Selanjutnya anggaran APBD murni 2023 sekitar Rp 40 miliar, dan APBD Perubahan 2023 sekitar Rp 33 miliar.  Tiga titik utama fokus pekerjaan multiyears ini, ruas MT Haryono depan Global Sport dilakukan crossing dan peninggian badan jalan. Dalam pengerjaannya, akan dilakukan kegiatan fisik seperti pekerjaan gorong gorong di depan Global sSport, pengerjaan pembangunan saluran otlet gorong gorong Global Sport, pekerjaan saluran sekunder di Balikpapan baru, pembangunan sekunder Indhutani, pengangkutan atau bongkahan di dua jembatan PDAM dan Zurich. Belakangan, pihak Parlemen mendapat temuan tidak sesuainya pengerjaan dari target yang disepakati. Pada akhir Desember 2022, pihak Parlemen Komisi III dalam rapat dengar pendapat yang ketiga dengan pihak PT Fahreza, sepakat memutus kontrak. Alasannya proyek yang seharusnya telah mencapai 32 persen, namun realisasinya tak sampai 10 persen. Namun, Pemerintah Balikpapan meminta agar berhati-hati sebelum melakukan putus kontrak. Alasannya, jangan sampai di kemudian hari pemerintah justru mendapat masalah. Regulasi Terkait Mengacu regulasi, rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut sejumlah perubahannya, yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III). Dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 172/2014. Dalam Pasal 120, disebutkan, “Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.” Sesuai regulasi, terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan kesalahan PPK, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan. Sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaaan yang diakibatkan kesalahan Penyedia, maka dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan sanksi denda keterlambatan. Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran harus dengan persyaratan: a) adanya kesanggupan Penyedia untuk menyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; b) Adanya keyakinan dari PPK berdasarkan analisa yang mendalam bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut; c) Ada jaminan dari PA atau KPA bahwa sisa pekerjaan tersebut dapat dialokasikan dalam Tahun Anggaran berikutnya; d) jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai waktu penyelesaian pekerjaan; e) Adanya jaminan denda keterlambatan; serta f) dikenakan sanksi denda keterlambatan. Sebagai perbandingan, dalam proyek fisik yang pengerjaannya terlambat, maka pihak terkait memberi sanksi denda. Dalam catatan media ini, hal itu pernah terjadi pada pembangunan Gedung PKK senilai Rp 4,6 miliar dan penataan Taman Tepian Siring Kandilo dengan anggaran Rp 6,9 miliar Kabupaten Paser, yang lepas dari target. Proyek yang seharusnya rampung tak kunjung usai sebelum akhir 2022. Kedua proyek itu, progresnya sudah di atas 90 persen, namun tetap kena denda Rp 400 ribu per hari. (rap) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: