KPU Kubar Bakal Tambah Dapil, Jumlah Kursi Tetap 25

KPU Kubar Bakal Tambah Dapil, Jumlah Kursi Tetap 25

Kubar, Nomorsatukaltim.com - KPU Kubar bakal mengubah jumlah dapil. Alokasi kursi di DPRD Kutai Barat (Kubar) dipastikan tak berubah alias tetap 25 kursi. Sedangkan jumlah dapil (daerah pemilihan) diproyeksi bakal bertambah menjadi 4 dapil. Opsi empat dapil pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2024 nanti diusulkan KPU Kubar ke KPU RI. “Kami sudah dapat daftar agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang diserahkan melalui KPU RI, bahwa di Kutai Barat ini ada 173.001 penduduk. Jadi untuk jumlah kursi, tidak perlu kita hitung lagi karena sama dengan sebelumnya yakni 25 kursi,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Kenapa diusulkan empat dapil? Sebab, prinsip dapil ini harus cek dulu. Jadi, jumlah penduduk yang 173.001 itu di bagi 25 kursi. Pertama per-kecamatan dulu dibagi, ada tidak kecamatan yang misalnya langsung dapat pembagian 12 kursi,” tambahnya Karena itu, di dalam aturan nya boleh penggabungan kecamatan dan akhirnya ada beberapa varian yakni seperti empat dapil tadi, kursi per-dapilnya adalah 5 kursi, 7 kursi. 7 kursi, dan 6 kursi. Namun, kata dia, ada satu prinsip yang tidak boleh dilanggar yakni prinsip kesinambungan, penataan dapil tersebut, mengacu kepada dapil pemilu terakhir atau pada pemilu 2019 di Kubar sebanyak 3 dapil dengan jumlah 25 kursi. Hanya, ada pengecualian, jika terdapat jumlah kursi yang kurang dari 3 atau lebih dari 12, maka bisa di lakukan perubahan jumlah Dapil disesuaikan jumlah kursi yang ada. Kemudian, jika menggunakan opsi 3 dapil, kecamatan yang tergabung di dapil 1 yakni Kecamatan Long Iram, Linggang Bigung, Tering, Barong Tongkok, Damai dan Nyuatan sebanyak 12 Kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Kecamatan Sekolaq Darat, Melak, Mook Manaar Bulatn, Penyinggahan dan Muara Pahu, sebanyak 7 Kursi. Terakhir Dapil 3 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 Kursi. Sedangkan jika menggunakan opsi 4 kursi, yakni untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Damai dan Nyuatan sebanyak 7 Kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Long Iram, Tering dan Linggang Bigung sebanyak 5 Kursi. Selanjutnya Dapil 3 meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Muara Pahu dan Penyinggahan sebanyak 7 Kursi. Dan terakhir Dapil 4 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 kursi. “Untuk penetapan Dapil dan alokasi Jumlah Kursi ini akan ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang,” terangnya. (*) Reporter : Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: