Polres Berau Tangkap Dua Pemilik Puluhan Gram Narkoba

Polres Berau Tangkap Dua Pemilik Puluhan Gram Narkoba

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Memasuki pekan pertama tahun 2023, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dua orang ditahan, dan sabu-sabu puluhan gram disita. Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya didampingi Kasat Reskoba Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka B, di Jalan Durian Tanjung Redeb pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan B, polisi menemukan 0,43 gram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, B menyebut, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan  Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. “Kemudian dari Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R, di kediamannya pada Selasa (3/1) sekira pukul 05.00 pagi,” kata Shindu Brahmarya, Rabu (4/1). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 poket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di baju kerja tersangka. Kemudian, tersangka dan barang bukti, kemudian diamankan di Mapolres Berau, untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun total barang bukti yang diamankan Polres Berau dari tersangka R seberat 23,7 gram sabu. Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan baik dari tersangka B maupun tersangka R seluruhnya berjumlah 24,13 gram. “Keduanya saat ini berada di Mapolres Berau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Adapun asal usul barang bukti yang dimiliki tersangka, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian yang didapat dari tersangka berasal dari Provinsi Kaltara. Hingga saat ini, pihaknya juga masih terus mendalami siapa pemasok barang haram tersebut ke Kabupaten Berau. “Masih terus kami dalami dari mana sumbernya. Yang jelas, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di Kabupaten Berau,” ungkapnya. Sementara terkait status kedua tersangka, yakni sebagai pengedar narkoba di sekitar tempatnya tinggal. Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Apapun alasannya, tetap akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, salah satu tersangka juga ada yang residivis dari kasus yang sama,”pungkasnya. (*)   Reporter: Hendra Irawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: