Pemprov Kaltim Akan Seleksi Penerima Rumah Layak Huni, Ini Syaratnya..

Pemprov Kaltim Akan Seleksi Penerima Rumah Layak Huni, Ini Syaratnya..

PROGRAM Rumah Layak Huni (RLH) satu di antara program unggulan Pemrpov Kaltim. Ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat tak mampu dan meminimalisasi kawasan kumuh di Kalimantan Timur. Namun, si penerimanya akan benar-benar diseleksi. Supaya tidak salah sasaran.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim Irhamsyah menjelaskan secara gamblang. Program ini dijalankan oleh Badan Pengelola RLH, yang berada di bawah koordinasi Biro Adbang. Tugas dari Biro Adbang adalah melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan calon penerima. Baca Juga: Rumah Layak Huni Bukan Mimpi Ada dua pekerjaan untuk program RLH ini. Yaitu rehabilitasi dan bangun baru. Semuanya berada di bawah koordinasi bidang administrasi pembangunan. “Persyaratannya rumah harus milik sendiri dibuktikan dengan surat menyurat. Validasi surat menyuratnya harus berkoordinasi dengan RT, lurah dan kecamatan,” jelas Irhamsyah. Persyaratan lainnya adalah calon penerima merupakan masyarakat tidak mampu. Atau dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Pembuktiannya lagi-lagi melalui keterangan dari pihak kecamatan. Namun badan pengelola tidak bisa bekerja sendiri. Masih ada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim yang juga ambil bagian menjalankan program tersebut. Dijelaskan Irham, kalau badan pengelola melaksanakan kegiatan RLH yang bersumber dari CSR. Sementara program RLH yang bersumber dari APBD dilaskanakan oleh Dinas PUPR. “Sehingga pekerjaan itu ada yang dilaksanakan oleh dinas dan badan pengelola,” sebut Irham ditemui di ruang kerjanya. Nah, badan pengelola ini yang nantinya akan rutin berkoordinasi dengan pihak CSR. Program ini sendiri akan terus berjalan hingga lima tahun mendatang. Dari data laman perkim.id, jumlah rumah tidak layak huni di Kaltim berjumlah 4.381 unit pada 2019. Pemprov pun berbenah. Dalam rencana pembangunan lima tahunan pemprov, sekitar 35 ribu rumah ditargetkan sudah harus berstatus layak huni. Baik itu bangun baru atau pun rehabilitasi. Khusus tahun ini ada sekitar 508 unit RLH yang akan dikebut pengerjaanya. Sementara 2023 nanti, sebanyak 258 unit akan dibangun. Untuk pembangunan baru, anggarannya sekitar Rp 100 juta – Rp 115 juta per unit. Sedangkan untuk rehabilitasi, APBD Kaltim juga siap menopang. Nilainya sekitar Rp 25 juta untuk satu rumah. Untuk 5.000 unit. Pemprov Kaltim merencanakan setiap kabupaten/kota kebagian jatah 50 unit. Tapi angka itu bisa berubah. Tergantung usulan dari masing-masing kabupaten/kota tersebut. Juga proses validasi dan verifikasi berkasnya. Adapun CSR yang dilibatkan di antaranya: PT Bankaltimtara, PT Insani Bara Pekasa dan PT Gunung Bayan Group. CSR ini, lanjut Irham, akan mendapat jatah membangun baru. Irham menjelaskan juga alasan dibalik adanya program ini. Itu lantaran masuk dalam rencana Pemprov untuk menekan kawasan kumuh di Kaltim. Dari data yang didapat, total kawasan kumuh di Kaltim seluas 313,86 hektare. Akumulasi dari seluruh kabupaten/kota. Kendala utama saat ini kata Irham hanya waktu. Terutama dari CSR. “Pihak perusahaan tidak bisa cepat karena yang memutuskan manajemen di pusat. Harus dapat persetujuan manajemen pusat dan lain-lain. Kendala di internal direksi mereka saja. kalau dari pemprov kami jalan terus,” sebut mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kaltim ini. (*/boy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: