Jimmi Mengaku Terima Keluhan dari Tenaga Pendidik PPPK Kutim

Jimmi Mengaku Terima Keluhan dari Tenaga Pendidik PPPK Kutim

Sangatta, nomorsatukaltim.com- Pemerintah telah mengangkat para tenaga pendidik TK2D menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di kabupaten Kutai Timur.

Kendati demikian, masih banyak guru yang belum terakomodasi lantaran keterbatasan kuota dari pemerintah pusat. "Itu yang banyak dikeluhkan para tenaga pendidik tersebut," Jimmi, anggota Komisi C DPRD Kutim, Jumat (11/11/2022). Terutama permasalahan gaji. Pasalnya pemerintah daerah (pemda) yang melakukan seleksi. Hanya gaji berasal dari pemerintah pusat. Baik melalui dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK). “Tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Jimmi. Meskipun pemda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gaji kepada para guru. Status kepegawaian tersebut merupakan otoritas pemerintah pusat. Tapi, dia berharap permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. “Pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan itu. Sudah ada yang mengadu kepada saya. Kasian mereka menderita,” katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Irma Yuwinda menegaskan bahwa gaji para guru yang berstatus PPPK sudah diberikan. “Sudah dialokasikan sejak Agustus lalu. Disesuaikan dengan tahun ajaran baru tahun 2022,” bebernya. Dia menganggap, apa yang dimaksud guru PPPK tersebut merupakan tunjangan dari pemda. Dia tidak menampik, hal itu masih menjadi polemik. Tidak hanya di Kutim, melainkan hingga seluruh daerah di Indonesia. “Kan kemampuan setiap daerah berbeda. Tapi kami sudah alokasikan. Sekarang menunggu regulasinya,” imbuhnya.(adv/dprdkutim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: